Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Sistem Gaduh Kambing (Studi Kasus di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)


Gaduh kambing yaitu bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, yang mana kedua belah pihak ini adalah pemilik modal dan pengelola kambing. Adapun keuntungan serta kerugian dalam sistem gaduh kambing di Desa Sukamanah ini ditanggung secara merata terkadang hanya kepada pengelola saja tanpa mempertimbangkan modal dan kerja yang dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan. dari kerjasama tersebut dalam fiqh muamalah dapat dikategorikan akad Mudharabah. Dalam fiqh mu’amalah terdapat beberapa akad salah satunya adalah akad qirad atau mudharabah. Qirad atau mudharabah adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perjanjian antara keduanya saat melakukan akad. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Praktik Sistem Gaduh Kambing di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik gaduh kambing di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang?. 3) Bagaimana faktor masyarakat di Desa Sukamanah menggunakan praktik sistem gaduh kambing? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui tentang Praktik Sistem Gaduh Kambing di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. 2) Untuk memahami sistem Gaduh Kambing Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dalam perspektif Hukum Islam. 3) Untuk mengetahui mengenai faktor masyarakat di Desa Sukamanah menggunakan praktik sistem gaduh kambing. Metode penelitian yang dilakukan pada penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif., dan juga melakukan studi kasus. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) akad praktik sistem Gaduh kambing yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dilakukan secara lisan, pada aplikasinya sudah memenuhi syarat karena didalamnya sudah terdapat objek, subjek dan sighat,hal tersebut sudah sesuai denga hukum Islam karena model pada praktik perjanjian sistem Gaduh kambing yang dilakukan di Desa Sukamanah berupa hewan bukan berupa uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama yang mensyaratkan adanya modal harus berupa uang. 2) Secara hukum islam pada pembagian keuntungan sudah sah, sebab di dalam pembagian sudah menggunakan presentase, kedua belah pihak juga saling menyepakati, karena merasa saling diuntungkan. Meskipun dilihat dari skala kuantitatif pendapatan keuntungan dengan mempertimbangkan biaya perawatan yang di tanggung oleh mudharib lebih diuntungkan pemilik modal, akan tetapi pemilik modal menanggung resiko yang cukup besar ketika kambing mati, ia akan kehilangan modal keseluruhan sedangkan shahibul maal hanya rugi tenaga dan biaya perawatan. 3) Ada beberapa faktor masyarakat di Desa Sukamanah dalam praktik menggunakan sistem gaduh kambing yaitu: faktor ekonomi, faktor pekerjaan, faktor tolong menolong, faktor tradisi dan faktor keuntungan. selain beberapa faktor penyebab diatas kedua belah pihak melakukan perjanjian pemeliharaan ternak kambing dengan cara bagi anak ataupun bagi hasil ini mempunyai jenis-jenis hewan kambing yang diperjanjikan, menurut hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait jenis-jenis hewan kambing yang di perjanjikan bahwa yang bisa diperjanjikan yaitu semua jenis bisa di perjanjikan.
SKRIPSI HES 792
2x4.23
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...