Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penerapan Akad Murabahah pada Transaksi Pendanaan di Perusahaan Fintech PT Dana Syariah Indonesia Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus PT Dana Syariah Indonesia)


PT Dana Syariah Indonesia adalah start-up fintech yang menawarkan layanan keuangan dan permodalan sesuai syariah baik bagi pemilik bisnis maupun masyarakat. Tujuan utama perusahaan adalah untuk mencapai manfaat dan hasil yang halal agar terhindari praktik seperti gharar, maysir, dan riba. Bertindak sebagai perantara, PT Dana Syariah Indonesia mencari individu yang siap mengambil peran sebagai investor (pemberi pinjaman) untuk menawarkan dukungan keuangan untuk proyek-proyek tersebut. Akad yang digunakan dalam transaksi pendanaan ini adalah murabahah. Namun dalam praktiknya pihak PT Dana Syariah tidak memberi perpanjangan waktu apabila borrower tidak mampu melunasi pembayaran. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana Praktik Penerapan Akad Murabahah pada Transaksi Pendanaan di Perusahaan Fintech PT Dana Syariah Indonesia? 2). Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Pendanaan dengan Akad Murabahah di Perusahaan Fintech PT Dana Syariah Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk Mengetahui Praktik Penerapan Akad Murabahah pada Transaksi Pendanaan di Perusahaan Fintech PT Dana Syariah Indonesia. 2). Untuk Mengetahui Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Pendanaan dengan Akad Murabahah di Perusahaan Fintech PT Dana Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan dari data tempat lapangan (field research) yang mengkaji kesesuaian teori dan praktik yang terjadi di lapangan. Sumber data penelitian melalui sumber data primer yaitu wawancara dengan Head Legal Dana Syariah Indonesia, lalu sumber data sekunder yaitu buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yang berkesinambungan, proses pengumpulan informasi, reduksi data, dan menyimpulkan dari semua data yang didapatkan. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, dalam praktik penerapan akad murabahah di PT Dana Syariah Indonesia terdapat 3 pendanaan yang ditawarkan yaitu pengajuan dana untuk bangun sarana prasarana, pengajuan dana untuk bangun unit rumah, dan pengajuan dana untuk jual beli property. Pada penerapan akad murabahah berdasarkan Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah di PT Dana Syariah Indonesia telah memenuhi rukun dan syarat murabahah. Akan tetapi pada praktiknya terdapat ketidaksesuaian tentang penagihan seketika seluruh hutang murabahah dan penyerahan/pengosongan barang yang menjelaskan bahwa penerima pembiayaan telah dinyatakan tidak mampu membayar. Pada operasional pelaksanaan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah telah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 PT Dana Syariah Indonesia telah menjalankan sesuai dengan yang tertera.
Widya Wati - Personal Name
SKRIPSI HES 826
2x4.24
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 107 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...