Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 09 Tahun 2000 Tentang Pembiayaan Ijarah Terhadap Produk Pembiayaan Produktif di Koperasi Syariah BMI Area 02 Kab. Tangerang
Koperasi dianggap sebagai fasilitator pembiayaan yang relevan dengan para pelaku UMKM dalam memenuhi permodalan usahanya. Salah satunya yang santer beredar di masyarakat wilayah Kab. Tangerang ialah Koperasi Syariah BMI, yang menawarkan fasilitas pembiayaan modal usaha multijasa menggunakan akad ijarah. Pada praktiknya Kopsyah BMI hanya menyalurkan pembiayaan berupa uang tunai pada anggotanya, bukan menyediakan barang ataupun jasa yang merupakan usur fundamental dalam akad ijarah. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1. Bagaimana mekanisme pembiayaan produktif di Kopsyah BMI Area 02 Kab. Tangerang? 2. Bagaimana implementasi Fatwa DSN-MUI No. 09 Tahun 2000 terhadap pembiayaan produktif di Kopsyah BMI Area 02 Kab. Tangerang? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mendeskripsikan mekanisme pembiayaan produktif di Kopsyah BMI Area 02 Kab. Tangerang, dan 2. Untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI No. 09 Tahun 2000 terhadap pembiayaan produktif di Kopsyah BMI Area 02 Kab. Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pendektaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang dikumpulkan berdasarkan hasil observasi, wawancara dengan pihak-pihak terkait dan dokumentasi dari literatur yang relevan dengan penelitian ini. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini ialah: 1. Mekanisme pembiayaan ijarah di Kopsyah BMI Area 02 berlangsung dengan penyerahan dana talangan kepada anggota yang mana dana talangan tersebut dialokasikan untuk pengadaan aset sewa atau objek ijarah. Pengadaan objek ijarah atau aset sewa itu sendiri dialihkan sepenuhnya kepada anggota dengan menggunakan akad wakalah sebagai pelengkap. Setelah aset sewa tersedia maka pihak Kopsyah BMI Area 02 akan melakukan serah terima akad ijarah dengan anggota diikuti pemberitahuan terkait nominal angsuran pengembalian pembiayaan beserta besaran ujrah atau fee yang harus dipenuhi oleh anggota; 2. Pembiayaan produktif yang berjalan di Kopsyah BMI Area 02 telah relevan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 09 Tahun 2000, didasari dengan terpenuhinya seluruh rukun ijarah yakni adanya mu‟jir dan musta‟jir, shighat secara lisan dan tulisan, ujrah yang dibayar secara angsuran, dan ma‟jur yang pengadaannya dilimpahkan pada anggota. Hanya saja, belum terdapat ketentuan khusus terkait pengadaan ma‟jur pada pembiayaan produktif yang menyebabkan ma‟jur tidak relevan dengan esensi ijarah.
Salsabila Maulida - Personal Name
SKRIPSI HES 832
2x4.24
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 65 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...