Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Zakat Pertanian di Desa Cadasari dalam Perspektif Hukum Islam


Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan dan telah ditetapkan dalam Al-qur’an, Sunah Nabi dan Ijma para Ulama. Salah satunya yaitu zakat pertanian. Zakat pertanian merupakan salah satu sumber yang dapat memadai seluruh kebutuhan ekonomi manusia, dengan yang mempunyai lahan tanah yang produktif boleh menjadikannya untuk menanamkan sesuatu tumbuhan yang bernilai ekonomis sehingga bisa merubah seorang itu jadi berkecukupan. Zakat pertanian dikenakan atas santapan mengenyangkan yang sudah cukup nisab dan haulnya. Mengingat bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat petani Desa Cadasari masih banyak yang belum paham tentang zakat pertanian, terutama zakat tanaman padi. Karena selama ini yang mereka lakukan masih sebatas memberikan sedikit bagian dari hasil panen yang didapatkan kepada tetangga atau saudara tanpa memperhatikan pihak yang wajib menerima zakat. Rumusan masalah dari latar belakang di atas adalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Zakat Pertanian Dikalangan Masyarakat Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Zakat Pertanian di Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk Mengetahui Pelaksanaan Zakat Pertanian dikalangan Masyarakat Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. 2. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Zakat Pertanian di Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Untuk mengetahui apakah masyarakat cadasari menerapkat zakat pertanian lapangan dengan meggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada masyarakat sekitar cadasari. Serta data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, yang relevan dengan penelitian. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1. Pelaksanaan Zakat Pertanian di Desa Cadasari yaitu sudah banyak dari mereka menjalankan kewajiban ini, hanya saja perhitungan jumlah nishab yang mereka keluarkan belum termasuk wajib zakat, namun mereka tetap menjalankannya. 2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Zakat Pertanian di Desa Cadasari, yaitu mereka tetap melaksanakan membayar zakat pertanian, walaupun jika dilihat dari hasilnya tidak wajib zakat dan dalam ketentuan Islam juga belum bisa dikategorikan sebagai zakat pertanian namun mereka tetap melaksanakannya meski jumlah yang didapat memang tidak wajib untuk zakat, dan hal itu sudah menjadi kebiasaan yang selalu mereka jalankan setiap tahunnya.
Nita Zahrotul Hayati - Personal Name
SKRIPSI HES 827
2x4.1432
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...