Detail Cantuman Kembali
Analisis Akad Ijarah terhadap Pengguna Jasa Konsultasi Dokter di Aplikasi Halodoc (Studi Kasus di Aplikasi Halodoc)
Dalam konsep muamalah salah satu konsep kerjasama adalah Ijarah, ijarah adalah akad pemindahan hakguna (manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Berdasarkan pengertian diatas akad upah mengupah dalam konsultasi online, juga termasuk dalam akad ijarah. Dikarenakan dalam akad ini manfaat dalam konsultasi online dipakai oleh pengguna yang menggunakan aplikasi Halodoc. Para ulama fukaha berpendapat bahwa sewa-menyewa atau upah-mengupah itu harus ada ijab dan qabul baik berupa perkataan maupun dalam bentuk pernyataan lain yang menunjukan adanya persetujuan antara kedua belah pihak dalam melakukan transaksi. Dengan adanya harga yang tertera pada apliksi halodoc dan pasien dapat memilih harga sesuai dengan yang diinginkan secara tidak langsung itu sudah termasuk dalam akad karena adanya persetujuan dan kerelaan antar kedua belah pihak. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka penulis merumuskan masalah, yaitu: 1. Bagaimana Sistem Layanan Jasa Konsultasi Dokter di Aplikasi Halodoc. 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan Akad Ijarah dalam Layanan Jasa Konsultasi Dokter di Aplikasi Halodoc. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui sistem layanan jasa konsultasi dokter di aplikasi halodoc. 2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan akad ijarah dalam layanan jasa konsultasi dokter di aplikasi halodoc. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yuridis empiris yaitu melihat fakta dilapangan. Analisis sumber data diperoleh dari data primer dengan wawancara kepada pengguna aplikasi halodoc, dan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal dan sumber tambahan lainnya. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu:1. Sistem layanan jasa konsultasi di aplikasi halodoc dimulai dari langkah pertama pasien membuka aplikasi halodoc dan memilih fitur chat dengan dokter, setelah itu pengguna dapat memilih harga konsultasi sesuai kategori yang yaitu dari mulai pengalaman kerja, jenisa kelamin dan juga harga yang sesuai keinginan pengguna, setelah melakukan proses memilih dokter, pasien dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang tersedia, dan langkah selanjutnya pasien dapat langsung melakukan konsultasi melalui chat dengan komunikasi dua arah, jika telah selesai menjelaskan keluhan dokter akan memberikan edukasi, resep obat, therapy, atau hal lain yang dibutuhkan oleh pasien dengan tujuan agar dapat memberikan efek yang baik terhadap kondisi pasien setelah melakukan konsultasi dengan dokter menggunakan aplikasi halodoc. 2. Menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah praktik akad ijarah pada jasa layanan konsultasi dokter di aplikasi halodoc telah memenuhi beberapa rukun dan syarat sahnya ijarah. Dengan adanya harga yang ditetapkan pada aplikasi yang diketahui oleh pasien, dan ketika pasien setuju dengan harga yang akan dibayarkan maka terdapat kerelaan untuk berakad. Pada praktiknya, penerapan akad ijarah pada jasa konsultasi di aplikasi halodoc sudah sesuai dengan akad ijarah, karena keduanya sudah saling ridho terhadap ketentuan yang ada. Dapat disimpulkan bahwa praktik akad ijarah pada jasa konsultasi dokter di aplikasi halodoc tidak bertentantangan dengan syarat dan rukun ijarah.
Rani Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HES 830
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 73 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...