Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Menanam Saham
Dalam berinvestasi masyarakat belum sepenuhnya memahami konsep investasi secara keseluruhan, terutama investasi saham. Terkadang fokus masyarakat hanya pada keuntungan yang akan didapatkan. Sengketa terkait investasi saham sering kali terjadi akibat adanya kesalahan atau manipulasi, yang dapat menyebabkan kerugian bagi para investor. Hal tersebut disebut dengan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus pada putusan No. 104/Pdt.G/2022/PN.Srg menyebutkan bahwa, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena belum menerima hasil dari pengelolaan dan pemasaran tanah kavling. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana tinjauan hukum positif perbuatan melawan hukum tentang menanam saham ? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam perbuatan melawan hukum tentang menanam saham ? Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Mengetahui tinjauan hukum positif perbuatan melawan hukum tentang menanam saham. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang menanam saham. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah surat putusan No.104/Pdt.G/2022/PN.Srg, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku-buku, jurnal, dan dokumen resmi lainnya. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang terhimpun dari berbagai sumber disajikan secara terstruktur dan sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat terkait pemasaran jual beli tanah kapling mengalami perubahan signifikan dalam luas tanah yang menjadi objek perjanjian. Meskipun perjanjian telah disetujui oleh kedua belah pihak, Tergugat tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti pembagian hasil penjualan dan pengembalian saham. Tergugat dianggap melanggar perjanjian dengan ketidakpedulian terhadap penyelesaian masalah secara damai, yang menyebabkan kerugian finansial dan dampak psikologis bagi Penggugat. Islam membolehkan berinvestasi selama investasi tersebut sesuai dengan syariat Islam atau hukum Islam. Investasi saham dalam konteks hukum Islam harus mematuhi Fatwa DSN MUI untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Disarankan bagi investor Muslim untuk membeli saham-saham ISSI guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam investasi mereka. Perbedaan pandangan mengenai halal atau haram investasi dapat terjadi, oleh karena itu, penting untuk memperoleh informasi yang akurat sebelum berinvestasi.
Miftahul Hasanah - Personal Name
SKRIPSI HES 829
332.6
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 66 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...