Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang-Piutang Modal Tambak Udang dengan Jaminan Hasil Panen (Studi Kasus di Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Bahari Sejahtera Desa Karang Anyar)


Utang-piutang (qardh) merupakan salah satu bentuk muamalah yang berasaskan tolong-menolong, tidak diperbolehkan bila memiliki syarat dan bertujuan untuk mencegah hal-hal yang bisa mengandung riba, gharar, ataupun kezaliman. Seperti praktik utang-piutang yang dilakukan oleh kelompok pembudidaya udang Mina Bahari Sejahtera Desa Karang Anyar. Dalam suatu keadaan mereka membutuhkan tambahan modal untuk usaha pertambakannya, maka mereka akan berutang kepada penyedia modal, akibat dari utang-piutang tersebut, petani tambak harus menjual seluruh hasil panen tambak udangnya kepada pemberi utang. Berdasakan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, peneliti dapat mengidentifikasikan beberapa permasalahan yang ada pada penelitian ini, diantaranya: 1) Bagaimana praktik utang-piutang modal tambak dengan jaminan hasil panen di Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik utang-piutang modal tambak udang dengan jaminan hasil panen? Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana praktik utang-piutang modal tambak dengan jaminan hasil panen di Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri. 2) Untuk memahami praktik utang-piutang modal tambak udang dengan jaminan hasil panen hukum Islam. Dalam penelitian ini, seorang peneliti melakukan penelitian di Desa Karang Anyar Kecamaan Kemiri Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan field research. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan hasil teknik pengolahan data setelah dibaca, dipelajari, dan ditelaah terhimpun dari hasil wawancara dan catatan lapangan. Kemudian setelah itu data dianalisis menggunakan metode deskriptif Hasil penelitian ini menimpulkan bahwa: 1) Transaksi utang-piutang yang dilaksanakan antara petani tambak dan tengkulak di Desa Karang Anyar adalah dengan cara petani tambak meminjam sejumlah uang untuk tambahan modal terlebih dahulu, perjanjian utang tersebut hanya dilaksanakan secara lisan tanpa ada bukti tertulis dan tidak menghadirkan para saksi. Kemudian pedagang mensyaratkan pembayarannya dilakukan dengan menjual seluruh hasil panen tambak tersebut kepada tengkulak yang telah memberikan pinjaman modal.. 2) Pandangan Hukum Islam Tentang Praktik Utang Piutang Modal Tambak Udang Dengan Jaminan Hasil Panen, pada Praktek utang piutang yang dilakukan antara petani tambak dan tengkulak di Desa Karang Anyar secara normatif tidak sah, hal ini karena tidak mengandung kejelasan, baik nilai maupun cara pengembalian (pembayaran) utangnya, dan mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam keuntungan kedua belah pihak, hanya menguntungkan sepihak saja.
Devita Zahra - Personal Name
SKRIPSI HES 828
332.041
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 107 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...