Detail Cantuman Kembali
Analisis Penerapan Fatwa DSN-MUI tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah pada Pembiayaan Mikro Mitra Usaha Sebelum Jatuh Tempo (Studi Kasus Kopsyah BMI Cabang Solear)
Salah satu produk pembiayaan yang populer di antara anggota koperasi adalah pembiayaan produktif Mikro Mitra Usaha (MMU). Pembiayaan produktif ini yang ditujukan teruntuk anggota yang ingin memulai atau mengembangkan usaha baru. Dari 2 rembug pusat anggota kopsyah BMI cabang Solear 20% anggota pada tahun 2023 yang menggunakan Mikro Mitra Usaha mengajukan permohonan pelunasan lebih dari setengah angsuran, lebih dari setengah angsuran dimana anggota memiliki tenor pembiayaan 50 angsuran dan tersisa 30 angsuran ingin mengajukan potongan, namun pihak Koperasi hanya memberikan 50% dari margin potongan pelunasan atau 50% ujrah. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang bagaimana analisis fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah pada pembiayaan mikro mitra usaha sebelum jatuh tempo. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah pada penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana praktik potongan pelunasan pembiayaan mikro mitra usaha sebelum jatuh tempo di Kopsyah BMI cabang Solear?. 2). Bagaimana penerapan fatwa No.23/DSN-MUI/III/2002 pada potongan pelunasan dalam murabahah pada pembiayaan mikro mitra usaha di Kopsyah BMI cabang solear? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui praktik potongan pelunasan pembiayaan mikro mitra usaha sebelum jatuh tempo di Kopsyah BMI cabang Solear?. 2). Mengetahui penerapan fatwa No.23/DSN-MUI/III/2002 pada potongan pelunasan dalam murabahah pada pembiayaan mikro mitra usaha di Kopsyah BMI cabang solear? Penulis penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dan jenis pendekatan penelitian hukum empiris, sedangkan teknik pengambilan data ialah data primer yang digunakan berasal langsung dari staff dan anggota koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia yang didapatkan melalui hasil wawancara, obsevarsi, dan dokumentasi, Adapun sumber data sekunder yang diperoleh melalui beberapa literatur seperti buku, jurnal dan tesis. Hasil penelitian ini menyimpulkan jika potongan pelunasan dalam murabahah pada pembiayaan mikro mitra usaha sudah terlaksana berdasarkan prinsip Syariah maka ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan kententuan fatwa yaitu kopsyah BMI tidak memperjanjikan potongan pelunasan pada saat akad, muqasah didapatkan setelah anggota kopsyah telah melunasi pembiayaan sebelum jatuh tempo, dimana muqasah tersebut otomatis didapatkan oleh anggota kopsyah dan masuk kedalam simpanan sukarela dan kopsyah BMI yang menentukan besaran muqasah yang didapatkan oleh anggota.
Putri Awaliyah Mawardani - Personal Name
SKRIPSI HES 778
332.041
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...