Detail Cantuman Kembali
Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Food Court Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus Food Court Rest Area KM 11 Tangerang Kecamatan Sepatan)
Skema bagi hasil sebenarnya merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak yang menjalankan suatu usaha. Bentuk kerjasama yang dilakukan di Rest Area Km 11 Tangerang menggunakan sistem bagi hasil dengan pembagian antara pemilik dfood court dan pengelola food court dalam praktik bagi hasil ini dilihat dari ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimana sistem bagi hasil pengelolaan food court Rest Area KM 11 Tangerang?, Bagaimana fatwa DSN-MUI terhadap sistem bagi hasil pengelolaan food court di Rest Area Km 11 Tangerang?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui sistem pengelolaan bagi hasil yang berada di Rest Area KM 11 Tangerang dan untuk menjelaskan sistem pengelolaan bagi hasil di Rest Area KM 11 Tangerang menurut Fatwa DSN-MUI. Metode penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris yang bersifat kualitatif, penelitian Yuridis Normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan yaitu primer yang diperoleh dari wawancara kepada Bapak H. Izul Muluk, Bapak Fahrul dan Ibu Yani. Sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, dalam sistem pengelolaan bagi hasil, pengelola food court Rest Area KM 11 dan pemilik food court sepakat dengan pembagian hasil 80% untuk pengelola dan 20% untuk pemilik. Dan untuk biaya keamanan, Listrik, Air dan Kebersihan dibebankan kepada pengelola tenant. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 mekanisme yang dilakukan pada food court Rest Area Km 11 Tangerang sudah sesuai, karena secara praktik sejalan dengan isi yang tertulis dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI. Ketentuan Fatwa DSN MUI yang sesuai dengan sistem pengelolan food court Rest Area KM 11 Tangerang adalah pihak pengelola melakukan penerapan persentase, melakukan pembagian hasil dari keuntungan penjualan yang sudah di sepakati, melakukan mekanisme kontrak perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui keuda belah pihak.
Nurul Isro - Personal Name
SKRIPSI HES 777
2x4.24
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...