Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Potongan Tabungan Anak dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus SD IT Generasi Cendekia Kecamatan Wanasalam Lebak)


Dalam islam, menabung sangat disarankan untuk keperluan di masa yang akan datang. Tabungan wadi’ah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang harus dijaga dengan baik dan dikembalikan sesuai dengan kehendak pemiliknya. Saat ini, banyak sekolah yang menjalankan program tabungan seperti halnya yang dilakukan oleh SD IT Generasi Cendekia, di mana dalam praktiknya terdapat potongan tabungan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Praktik potongan tabungan ini menimbulkan persoalan terkait kesepakatan, keadilan, transparansi dan tanggungjawab dalam pengelolaan tabungan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Praktik Potongan Tabungan Anak di SD IT Generasi Cendekia Kecamatan Wanasalam Lebak? 2. Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Potongan Tabungan Anak di SD IT Generasi Cendekia Kecamatan Wanasalam Lebak? Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahui praktik potongan tabungan anak di SD IT Generasi Cendekia Kecamatan Wanasalam Lebak. 2. Mengetahui analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik potongan tabungan anak di SD IT Generasi Cendekia Kecamatan Wanasalam Lebak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui obeservasi, wawancara dengan kepala sekolah, pengelola tabungan dan orang tua siswa. Sedangkan data sekunder diperoleh dari rujukan-rujukan seperti buku, artikel jurnal, dokumen, foto dan lain-lain. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1. Praktik potongan tabungan anak di SD IT Generasi Cendekia terdapat dua mekanisme potongan, yaitu potongan sebesar 7,5% untuk jumlah tabungan di atas Rp. 10.000.000 dan potongan secara sukarela untuk jumlah tabungan di bawah Rp. 10.0000.000. Selain itu, dalam praktik tabungannya terdapat pemanfaatan dana tabungan oleh pihak sekolah. 2. Dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah maka ini tidak sesuai dengan Hukum Islam, karena akad yang dipakai adalah akad wadi’ah sementara pihak sekolah melakukan potongan dan memanfaatkan dana yang seharusnya tidak diperbolehkan di dalam akad wadi’ah, potongan dan pemanfaatan dana harus didasarkan pada kesepakatan awal yang jelas dan transparan, jika pihak sekolah ingin memanfaatkan dana maka akad yang dipakai di awal seharusnya akad wadi’ah yad dhamanah.
Rita Rosita - Personal Name
SKRIPSI HES 800
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 71 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...