Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Limbah Minyak Jelantah yang Sudah Tidak Layak Konsumsi (Studi Kasus CV. Muda Karya Serang)


Praktik jual beli limbah minyak jelantah merupakan jual beli yang cukup menarik dan jarang terjadi di Kota Serang sendiri akan tetapi tetap berlangsung seperti jual beli yang lainnya. Dalam praktek jual beli ini melibatkan antara penjual dan pembeli, pihak yang ikut serta dalam praktek jual beli ini yaitu pemilik limbah minyak jelantah atau masyarakat (penjual), CV. Muda Karya (pembeli) sekaligus pengepul. Jual beli ini berlangsung sesuai kebiasaan masyarakat, mulai dari menetapkan nilai jual sesuai dengan beratnya limbah minyak jelantah. Perumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik jual beli limbah minyak jelantah yang sudah tidak layak konsumsi di CV. Muda Karya Serang?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli limbah minyak jelantah yang sudah tidak layak konsumsi di CV. Muda Karya Serang?. Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli limbah minyak jelantah yang sudah tidak layak konsumsi di CV. Muda Karya Serang. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli limbah minyak jelantah yang sudah tidak layak konsumsi di CV. Muda Karya Serang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, pendekatan penelitian hukum empiris (empirical law research) disebut juga penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif normatif. Lokasi penelitian ini adalah CV. Muda Karya Serang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli limbah minyak jelantah di CV. Muda Karya Serang, para penjual menilai bahwa praktik jual beli ini bermanfaat secara ekonomis dan baik untuk lingkungan. Harga barang ditentukan berdasarkan harga pasaran minyak jelantah, dan pembayaran bisa dilakukan kapan saja. 2) Berdasarkan hukum Islam, yaitu rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Hal ini bahwasanya ketidak pastian ukuran dan nilai harga itu bukanlah termasuk unsur gharar dalam jual beli. Serta adanya kemanfaatan dalam jual beli limbah minyak jelantah tersebut yaitu sebagai biodiesel. Sehingga jual beli limbah minyak jelantah tersebut sudah sesuai rukun dan syarat jual beli dalam hukum Islam.
Wahyu Stya Wahyuni - Personal Name
SKRIPSI HES 820
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...