Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Akad Murabahah pada Platform Fintech Qazw\a.id Dengan Fatwa DSN No : 117/DSN-MUI/II/2018
Seiring dengan perkembangan zaman saat ini tidak hanya platform fintech berbasis konvensional terdapat juga platform fintech berbasis syariah turut hadir dikalangan masyarakat. Platform fintech Qazwa.id termasuk satu diantara fintech syariah yang menerapkan akad murabahah dalam proses pembiayaannya. Namun terdapat beberapa kasus dalam transaksi murabahah yang tidak sesuai dengan syariat Islam dimana murabahah hanya dijadikan siasat untuk menghalalkan riba dengan tidak melakukan pembelian barang melainkan hanya peminjaman uang kepada nasabah menggunakan pembayaran cicilan. Selain itu terdapat satu ketentuan dalam fatwa nomor 117/DSN-MUI/II/2018 yang belum terpenuhi yaitu hak untuk tidak melanjutkan transaksi jika terdapat pihak yang dirugikan akibat adanya disinformasi antara isi website Qazwa.id dengan kenyataan yang ada. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian yaitu 1) Bagaimana Penerapan Pembiayaan Akad Murabahah Pada Platform Fintech Qazwa.id ? 2) Bagaimana Analisis Fatwa DSN nomor 117/DSN-MUI/II/2018 terhadap Platform Fintech Qazwa.id?. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui proses pelaksanaan pembiayaan akad murabahah di Platform fintech Qazwa.id. 2) Menganalisis Fatwa DSN nomor 117 tahun 2018 terhadap Platform fintech Qazwa.id. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu menganalisa peraturan dan regulasi yang berlaku dalam hal ini fatwa DSN MUI Nomor 117 tahun 2018 dengan berbagai permasalahan yang berkaitan. Data primer diperoleh dari hasil wawancara Tim Qazwa.id sementara data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnaal, dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Penerapan Pembiayaan Murabahah Pada Platform Qazwa.id menunjukan bahwa implementasi transaksi pada platform Qazwa.id menggunakan akad murabahah sudah sesuai menurut hukum ekonomi syariah. 2) Dalam analisis Fatwa DSN nomor 117 tahun 2018 terhadap platform Qazwa.id penulis menyimpulkan bahwa terdapat satu ketentuan pada fatwa tersebut yang secara tertulis belum dilaksanakan oleh Qazwa, ketentuannya yaitu hak untuk tidak melanjutkan transaksi jika ada pihak yang dirugikan akibat disinformasi antara isi dari platform Qazwa.id dengan kenyataan yang ada.
Fitria Fatmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 796
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...