Detail Cantuman Kembali
Implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 55 Tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Muncung (Studi Kasus Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang).
Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga legislasi dalam penetapan kebijakan desa dan wadah yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan yang dilakukan kepada pemerintahan desa, dalam UU No.6 Tahun 2014 pasal 55 khususnya dalam pengawasan pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang fungsinya selaku badan pengawas yang memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi kebijakan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, selain itu juga BPD sebagai unsur mitra pemerintah desa dalam hal ini membantu Pemerintahan Desa dalam mensosialisasikan program pembangunan infrastruktur desa untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana Efektifitas kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pembangunan infrastruktur jalan didesa muncung?. 2). Bagaimana Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 55 tentang Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan infrastruktur jalan di Desa Muncung Kecamatan Kronjo? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui efektifitas kinerja Badan Permusyawatan Desa dalam pengawasan pembangunan infrastruktur jalan didesa muncung. 2). Untuk mengetahui Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 55 tentang Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan infrastruktur jalan di Desa Muncung Kecamatan Kronjo. Metodologi yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dan Sumber data Primer melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan Sumber Sekunder melalui buku, skripsi terdahulu, jurnal, peraturan undang-undang dan internet yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1). Pengawasan pembangunan dan peningkatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Pasal 55 UU no. 6 tahun 2014 yang masih kurang efektif dalam menjalankannya. 2). Fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan yang meliputi persetujuan, penggalian, penampungan serta penyaluran aspirasi masyarakat sudah cukup baik namun selalu menyerahkan tanggung jawabnya kepada kepala desa atas dasar sama-sama saling percaya.
Fauziyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 574
343.09
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 118 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...