Detail Cantuman Kembali
Implementasi Kebijakan Perlindungan HAM Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perspektif Siyasah Dusturiyah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan adalah suatu cara, proses, dan perbuatan untuk melindungi. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah, melakukan pekerjaan, dengan menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia. Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana implementasi Kebijakan Perlindungan HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017?, 2) Apa saja faktor penghambat usaha Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia?, dan 3) Bagaimana kebijakan perlindungan HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) perspektif siyasah dusturiyah?, Tujuan penelitiannya adalah : 1) Untuk mengetahui secara jelas bentuk kebijakan perlindungan HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan 2) Untuk mengetahui faktor penghambat usaha Pemerintah dalam memberikan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia, 3) Untuk mengetahui bentuk Perlindungan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah. Adapun metode penelitian ialah kualitatif. Dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, adalah metode yang dipakai untuk menggambarkan keadaan atau kondisi yang sedang berlangsung atau tengah terjadi yang bertujuan agar data yang diteliti sesuai mengenai objek penelitian yang bersifat ideal, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau Undang-Undang yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Implementasi kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada kenyataannya masih belum efektif mendapatkan perlindungan hukum dari negara tempat mereka berasal, akibatnya para pekerja migran Indonesia menjadi sangat rentan terhadap tindakan pelecehan dan eksploitasi. Tentunya masih dibutuhkan perlindungan hukum serta perlindungan dalam bentuk lain guna terjaminnya hak-hak dan terlindungnya Hak Asasi Manusia pekerja migran Indonesia yang belum dapat dilaksanakan oleh negara tujuan. Hal tersebut dapat dilihat dari mulai belum adanya perangkat hukum yang cukup memadai guna melindungi pekerja migran Indonesia di negara tempat dimana pekerja migran Indonesia bekerja atau ditempatkan, 2) Faktor penghambat usaha pemerintah memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dikarenakan rendahnya tingkat kesadaran hukum di kalangan Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah pekerja migran Indonesia yang berstatus ilegal, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap mereka yang bekerja di luar negeri, 3) Kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Siyasah Dusturiyah sesuai dengan prinsip-prinsip agama, yang menjamin Hak Asasi Manusia bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa memandang faktor seperti suku, pendidikan, status, atau agama. Tujuan dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan memenuhi kebutuhan mereka, yang merupakan prinsip utama dalam fiqh siyasah. Dengan demikian, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip agama yang menekankan persamaan hak dan perlakuan adil bagi seluruh individu, tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Hilda Fitriyani - Personal Name
SKRIPSI HTN 575
342
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...