Detail Cantuman Kembali

XML

Perspektif Maqashid Syariah Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga


Perkawinan merupakan sunnatullah yang sebagian besar berlaku bagi setiap makhluk-Nya, baik manusia, makhluk, maupun tumbuh-tumbuhan. Dalam hubungan seksual pasangan memiliki hak yang sama (keselarasan antara hak dan kewajiban suami istri). Yang ideal adalah persetubuhan yang bisa dinikmati oleh kedua pihak dengan terpenuhinya nafsu “birahi” sebagai manusia yang adil dan tidak memihak. Bukan hubungan yang dipaksakan. Kekerasan terhadap pasangan selama ini tidak pernah didefinisikan sebagai persoalan sosial. Dalam keluarga, suami dipandang sebagai pusat kekuasaan dan istri harus berada di bawah kekuasaan suami. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah: bagaimana perspektif Maqashid Syariah tentang kekerasan seksual suami kepada istrinya?, bagaimana perspektif Maqashid Syariah tentang kekerasan seksual istri kepada suaminya?, bagaimana implikasi hukum kekerasan seksual dalam rumah tangga? Adapun tujuan penelitian ini adalah : untuk mengetahui perspektif Maqashid Syariah tentang kekerasan seksual suami kepada istrinya, untuk mengetahui perspektif Maqashid Syariah tentang kekerasan seksual istri kepada suaminya, untuk mengetahui implikasi hukum kekerasan seksual dalam rumah tangga Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data terkait masalah skripsi ini dengan cara mengumpulkan buku-buku, karya ilmiah, artikel dan lain-lain bersifat kepustakaan. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah : Dalam islam seorang suami diperintahkan menggauli istrinya secara ma’ruf dengan larangan untuk berbuat kemadhorotan terhadap istri maupun suami. Dalam maqasid syari'ah sendiri, sebuah pernikahan memiliki tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan. Kekerasan seksual memberikan dampak negatif terhadap korban merusak akal, fisik dan seksual. Kekerasan seksual dalam rumah tangga masuk dalam kategori hukum pidana qishash pencederaan (penganiayaan) yaitu pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. dari sisi maqasid al-syariah tindak kekerasan seksual terhadap istri tidak mencerminkankan terpenuhinya tujuan syariah dalam perkawinan dan beberapa poin inti dari maslahah al-Daruriyyah yaitu, menjaga agama (Hifdzu Ad-Diin), menjaga jiwa (Hifdzu An-Nafs), menjaga akal (Hifdzu Aql), menjaga keturunan (Hifdzu An-Nasl), dan menjaga harta (Hifdzu Al-Maal).
Ariyati - Personal Name
SKRIPSI HKI 574
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 104 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...