Detail Cantuman Kembali

XML

Pernikahan Antar Kerabat Dekat Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kampung Pondok Kahuru Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas)


Pernikahan antar kerabat dekat adalah sebuah pernikahan yang dilakukan dengan seseorang yang masih memiliki ikatan kekeluargaan. Pernikahan ini secara lumrah telah terbiasa dilakukan dengan melibatkan kerabat sendiri. Hal ini disebabkan ingin menjaga ikatan dan silaturrahim anak cucu dan keturunannya supaya tidak putus dan semakin bertambah erat. Akan tetapi pernikahan antar kerabat dekat ini bisa menyebabkan adanya kekhawatiran akan terjadinya penyakit genetik terhadap keturunan yang akan dihasilkan. Perumusan masalahnya adalah:1) Apa faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan antar kerabat dekat di kampung Pondok Kahuru Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas, 2) Bagaimana pernikahan antar kerabat dekat di Kampung Pondok Kahuru Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas jika ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor- faktor penyebab terjadinya pernikahan antar kerabat dekat di Kampung Pondok Kahuru Desa pondok Kahuru Kecamatan Ciomas, 2) Untuk mengetahui pernikahan antar kerabat dekat di Kampung Pondok Kahuru Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas jika ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Metode penelitian dalam yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa yang terjadi di masyarakat. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah sosiologis empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam hal yang nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, faktor terjadinya pernikahan antar kerabat dekat didasarkan pada latar keluarga yang baik, historis pernikahan antar kerabat dekat dari para leluhur, menjaga harta kekayaan (warisan) dan kedekatan jarak agar tetap tinggal berdekatan. Meskipun tidak semua pernikahan antar kerabat dekat dapat menghasilkan keturunan yang memiliki penyakit genetik, hal ini dibuktikan terdapat salah satu pasangan yang memiliki dampak pada biologis keturunannya. Kedua, dalam hukum islam pernikahan antar kerabat dekat hukumnya boleh asalkan tidak karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan. Akan tetapi, jika dilihat dari pendekatan maslahah mursalahya, pernikahan antar kerabat dekat ini sebaiknya tidak dilaksanakan karena dapat mengakibatkan dampak pada biologis anaknya yaitu memelihara jiwa dan keturunannya. Menurut hukum positif tidak ada larangan menikahi kerabat selama tidak melanggar sesuai dengan KHI pasal 30 KHUP tentang larangan perkawinan, yaitu dengan keluarga dalam garis keatas maupun kebawah.
Mas Raudhatuz Zahra - Personal Name
SKRIPSI HKI 570
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...