Detail Cantuman Kembali
Analisis Maslahah Mursalah Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pernikahan Tradisi Sebambang Adat Lampung Pepaduan (Studi Kasus) Desa Ogan Jaya Lampung Utara
Perkawinan dalam Islam adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang mencakup ikatan lahir dan batin, bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sesuai kehendak Tuhan. Dalam masyarakat Lampung, tradisi Sebambangan atau "kawin lari" merupakan adat di mana laki-laki membawa gadis tanpa sepengetahuan orang tuanya, kemudian mengajukan pernikahan kepada ketua adat. Tradisi ini memiliki sisi positif seperti mempercepat pernikahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selama pacaran, serta membantu keluarga yang tidak mampu biaya pernikahan mewah. Namun, seiring perkembangan zaman, tradisi ini sering melibatkan anak di bawah umur yang menyebabkan dampak negatif seperti putus sekolah dan hamil di luar nikah. Undang-Undang TPKS No. 12 Tahun 2022 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual untuk melindungi hak korban dan melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan. Perspektif hukum adat dan hukum Islam, termasuk konsep Maslahah Mursalah, digunakan untuk menganalisis tradisi ini dalam konteks hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana Implementasikan Tradisi Sebambangan dalam perkawinan Adat Lampung Pepadun ? 2. Bagaimana Tradisi Sebambangan dalam Perkawinan adat Lampung menurut UU TPKS No. 12 Tahun 2022 ? 3. Bagaimana Tradisi Sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Pepadun menurut Maslahah Mursalah? Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Implementasi Tradisi Sebambangan dalam Perkawinan Adat Lampung Pepadun, untuk Mediskripsikan Bagaimana Tradisi Sebambangan dalam perkawinan Adat Lampung Pepadun menurut UU TPKS No.12 Tahun 2022, dan untuk mendiskripsikan Bagaimana Tradisi Sebambangan dalam perkawinan Adat Lampung Pepadun menurut Maslahah Mursalah. Metode Penelitian adalah serangkaian kegiatan sistematis untuk memperoleh informasi ilmiah dan memecahkan masalah, yang melibatkan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Dalam penelitian sosial, metode studi kasus sering digunakan untuk menyelidiki fenomena dalam konteks kehidupan nyata. Jenis penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dilakukan di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, untuk memaparkan dan menganalisis adat sebambangan dalam pernikahan Lampung, dikaitkan dengan UU TPKS No 12 Tahun 2022 dan Maslahah Mursalah. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara dengan tokoh masyarakat, dan dokumentasi, lalu dianalisis dengan metode kualitatif untuk mendapatkan data deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dari wawancara dan dokumen terkait peraturan pernikahan, serta data sekunder dari buku, jurnal, dan artikel yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Praktik dan tata cara pelaksanaan tradisi Sebambangan di Dusun Ogan Tujuh Talang Baru, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dilakukan sesuai dengan adat yang diwariskan turun-temurun, mencakup peminangan, penentuan hari baik, dan upacara adat dengan simbolisme budaya. Tokoh adat memandang tradisi ini penting untuk mempererat hubungan keluarga dan menjaga keharmonisan sosial, serta melestarikan identitas budaya Lampung. Dari perspektif hukum Islam, Sebambangan dapat dikategorikan sebagai Maslahah Mursalah, yaitu tradisi yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip syariah. Namun, menurut UU TPKS No. 12 Tahun 2022, pelaksanaannya harus memperhatikan hukum pidana yang melindungi hak asasi manusia, terutama hak perempuan dan anak, dan dilakukan tanpa paksaan atau kekerasan.
Zulika Miftahul Jannah - Personal Name
SKRIPSI HKI 571
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...