Detail Cantuman Kembali
Efektifitas Kinerja Pemerintah Desa Pasca Diterbitkannya Permendes Pasal 8 Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) Persepektif Fikih Siyasah (Studi Kasus di Desa Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak)
Dalam pelaksanaan desentralisai desa merupakan suatu bagian terpenting. Dimana desa merupakan ujung tombak dari keberhasilan dan kebijakan desentralisasi itu sendiri, sebab desa merupakan perantara yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat lokal. Perubahan konsep desentralisasi yang diberikan kepada desa dapat dilihat melalui perubahan dan perkembangan konsep yang diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur tentang desa. Perubahan dalam regulasi tersebut dapat menentukan apakah hak, kewenangan, dan kedudukan desa semakin mandiri dan leluasa atau tidak. Saat ini, desa telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU tersebut memberikan babak baru bagi kebijakan desentralisasi yang ditunjukan kepada desa, selain itu dengan adanya Peraturan Mentri Desa Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun menjadi bahan pertanyaan tentang desentralisasi di tingkat desa. Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana efektivitas kinerja pemerintah Desa Cibarengkok setelah diterbitkannya Permendes Pasal 8 Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun pada penyelenggaraan pembangunan dan perencanaannya? (2) Bagaimana tinjauan fiqih siyasah terhadap efektivitas kinerja pemerintahan Desa Cibarengkok pada penyelenggaran pembangunan dan perencanaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dengan prinsip good governance? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk memahami sejauhmana efektifitas kinerja pemerintah desa terhadap perencanaan pembangunan setelah diterbitkannnya Permendes Nomor 2 Tahun 2016 Terkait Indeks Desa Membangun. (2) Untuk mengetahui dan menggambarkan mengenai kinerja pemerintahan Desa Cibarengkok dalam pembangunan dan perencanaan, serta bagaimana hal tersebut berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial dengan mempertimbangkan perspektif fiqih siyasah dan prinsip-prinsip good governance. Studi penelitian ini menggunakan metode kualitatif empiris dan melaksanakan analisis pada regulasi pemerintahan Desa Cibarengkok melalui kumpulan data pustaka, wawancara, membaca, dan medata serta mengolah objek penelitian. Hasil penelitian ini: 1) Berdasarkan data IDM, Desa Cibarengkok berada dalam kategori "Berkembang" dengan skor IDM yang meningkat dari 0,6400 pada tahun 2022 menjadi 0,6711 pada tahun 2023. Adanya peningkatan dalam aspek sosial dan lingkungan, meskipun aspek ekonomi tetap stabil. Secara keseluruhan, pengelolaan pemerintah desa Cibarengkok dianggap efektif karena peningkatan skor IDM menunjukkan bahwa program-program pembangunan desa telah berhasil. 2) Pandangan fiqh siyasah terhadap pembangunan dan perencanaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan prinsip good governance adalah dengan mengunakan prinsip-prinsip seperti musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, dan tanggung jawab pemimpin serta ketaatan rakyat. Dimana meliputi keikutsertaan masyarakat pada memilih keputusan, transparansi pada pengelolaan sumber daya, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, efisiensi penggunaan sumber daya, dan akuntabilitas pejabat publik.
Ahmad Sudira - Personal Name
SKRIPSI HTN 582
348.02
Text
Indonesia
2024
serang
viii + 123 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...