Detail Cantuman Kembali
Akurasi Arah Kiblat Pada Masjid Dengan Metode Segitiga Siku-Siku Bayangan Matahari Di Kota Cilegon (Studi Kasus Masjid-Masjid Di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten)
Arah kiblat menurut istilah adalah arah yang harus dihadapi umat Islam saat shalat atau dalam ibadah-ibadah yang lainnya. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kiblat sebagai arah ke Ka'bah di Mekkah (pada waktu sholat). Di dalam ilmu falak atau astronomi, kiblat adalah arah yang paling dekat dengan Ka'bah yang dilalui great circle saat melakukan ibadah. Ka'bah atau Baitullah adalah sebuah bangunan suci yang menjadi pusat peribadatan agama umat Islam yang berada di kota Mekkah. Para Fuqaha berkata bahwa menghadap kiblat merupakan kewajiban dan syarat sah dalam melaksanakan sholat 5 waktu. Dengan kata lain, jika seorang umat muslim melaksanakan solat tidak menghadap kiblat maka shalatnya dianggap tidak sah. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana metode penentuan arah kiblat pada masjid-masjid di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten?, dan bagaimana tingkat akurasi arah kiblat masjid-masjid di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten diukur dengan segi tiga siku-siku bayangan matahari? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui metode penentuan arah kiblat masjid-masjid di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten diukur dengan segi tiga siku-siku bayangan matahari, dan untuk mengetahui tingkat akurasi arah kiblat masjid-masjid di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten diukur dengan segi tiga siku-siku bayangan matahari. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif untuk mengkaji data dari (Field Research) penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan data sekunder yang penulis peroleh dari dokumen, buku-buku, dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini sehingga dapat dijadikan sebuah referensi dalam penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan Metode penentuan arah kiblat masjid yang ada di Kecamatan Ciwandan dari sample yang penulis ambil ada 2 (dua) metode yang digunakan. Yang pertama metode penentuan arah kiblat menggunakan kompas, yaitu ada 7 (tujuh) masjid, kemudian yang kedua metode penentuan arah kiblat menggunakan rubu mujayyab, yaitu ada 3 (tiga). Dari hasil uji akurasi yang penulis lakukan, bahwa arah kiblat yang nilai kemelencengannya di bawah 50 yaitu ada 4 (empat) masjid, sedangkan arah kiblat yang nilai kemelencengannya di atas 50 yaitu ada 6 (enam) masjid
Sofi Miftahul Janah - Personal Name
SKRIPSI HKI 572
2x4.12
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...