Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Program Dua Anak Lebih Sehat pada BKKBN DKI Jakarta (DPPAPP)
Keluarga berencana (KB) merupakan salah satu konsep yang dibangun sebuah keluarga dalam mewujudkan tujuan inti dari pernikahan yaitu menjadi keluarga yang berkualitas dan juga harmonis. Program KB biasa disebut dengan sebutan “Dua Anak Lebih Sehat”. Islam tidak pernah memberikan aturan khusus mengenai pelaksanaan KB, namun dalam Hadits Nabi dikatakan bahwasanya Nabi bangga diakhirat kelak atas umatnya yang paling banyak dari umat lainnya, kemudian hukum positif melakukan KB terdapat pada UU No 52 Tahun 2009. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Program Dua Anak Lebih Sehat yang dijalankan BKKBN DKI Jakarta (DPPAPP)? 2. Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif program dua anak lebih sehat yang dijalankan BKKBN DKI Jakarta (DPPAPP)? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk menganalisis Program Dua Anak Lebih Sehat yang dilakukan BKKBN DKI Jakarta (DPPAPP). 2. Untuk menganalisis Hukum Islam dan Hukum Positif program dua anak lebih sehat yang dilakukan BKKBN DKI Jakarta (DPPAPP). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologi hukum, dengan menganalisis sumber data primer yang diperoleh dari wawancara kepada BKKBN DKI Jakarta serta beberapa masyarakat yang melaksanakan KB, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, ataupun sumber lain yang relevan dengan judul penelitian. Teknik analisis data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Masyarakat DKI Jakarta dapat menikmati layanan KB yang difasilitasi BKKBN DKI Jakarta (DPPAPP) melalui penyuluh KB dan para kader DPPAPP yang aktif melakukan KIE baik perseorangan maupun kelompok di wilayah setempat, yang nantinya masyarakat yang ingin melakukan KB akan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas, bidan praktek mandiri, hingga rumah sakit. 2. Hukum Islam melakukan KB yaitu diperbolehkan dengan didasari (QS. Al-Baqarah:195) dan menggunakan konsep Tanzhim An-Nasl (mengatur keturunan), atas pertimbangan kesehatan dan kualitas ibu dan anak jika mempunyai keturunan yang banyak, namun dengan catatan tidak melakukan KB karena takut akan kemiskinan jika mempunyai anak yang banyak (Tahdid An-Nasl) dan juga menggunakan metode KB yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Secara hukum positif sangat dianjurkan dengan tujuan menekan angka kependudukan yang terdapat pada UU No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Farizi Nurzuraihan - Personal Name
SKRIPSI HKI 573
2x4.391
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...