Detail Cantuman Kembali
Kajian Yuridis Status Usia Pernikahan Di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang
Pentingnya akad nikah sebagai bagian integral dalam pernikahan tidak dapat diragukan. Dalam berbagai definisi pernikahan yang dikemukakan oleh para ulama, akad nikah ditempatkan sebagai inti dari pernikahan itu sendiri. Berbeda dengan makhluk lain yang bebas hidup dan mengikuti nafsu sendiri, Tuhan menciptakan makhluk hidup di ala semesta ini, khususnya manusia. Allah menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, termasuk bagaimana laki-laki dan perempuan harus saling memperlakukan, agar kehormatan dan martabat mereka dapat terjaga dengan baik. Pada realitasnya di wilayah Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang tradisi menikah secara agama bagi calon pengantin yang masih di bawah usia 19 tahunn menimbulkan berbagai problematika. Di antaranya jika menikah isecara iagama isudah itentu ipasti itidak itercatat dan tidak akan mendapatkan buuku nikah, padahal kutipan akta nikah sangatlah penting untuk.padahal ada ada persyaran lain yang bisa di tempuh untuk bisa melengkapi administrasi persyaratan akta nikah, dengann cara mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Tetapi banyaknya masyarakat wilayah kecamatann poulosari mengambil jalur pintas yang di iannggapnya tidak memeprsulit keadaan dan keinginann masyarakat sehingga banyak menikah secara agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Kajian Yuridis Tentang Status Usia Pernikahan di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang?. 2) Bagaimana ipelaksanaan batas iusia menikah di KUA Kecamatan kecamatan iPulosari?. 3) Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di kalangan masyarakat Kecamatan Pulosari?. Tujuan dalam penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui bagaimana Kajian Yuridis Tentang Status Usia Pernikahan di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang. 2) Untuk Mengetahui bagaimana pelaksanaan batas usia menikah di KUA Kecamatan kecamatan iPulosari. 3) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di kalangan masyarakat Kecamatan Pulosari. Metode dalam penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yurisidis sosiologis. Dan jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Kajian Yuridis Tentang Status Usia Pernikahan di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang adalah masih difungsikannya ketentuan fikih sebagai batas usia menikah, yaitu balighnya seseorang, hal tersebut dipengaruhi oleh peran para tokoh agama yang ketika menyampaikan materi batas usia menikah bagi calon pengantin yang dipakai sebagai sumber materinya adalah kitab-kitab fikih, karena keberadaan fikih lebih dahulu dibandingkan dengan undang-undang. 2) Pembatasan usia menikah di KUA Kecamatan Pulosari telah dilaksanakan dengan baik yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat calon pengantin. 3) Pelaksanaan pembatasan usia menikah menurut Undang-Undang Nomor 16 iTahun 2019 di kalangan masyarakat Kecamatan Pulosari Pemahaman terhadap hak anak yang masih rendah, mayoritas orang tua di Kecamatan Pulosari memahami hak anak yang wajib ditunaikan hanyalah sebatas hak memberi sandang, pangan dan papan semata, belum menyadari adanya hak anak di bidang pendidikan.
Saeful Bahri - Personal Name
TESIS HKI 085
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 164 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...