Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Izin Poligami Dengan Alasan Hamil Di Luar Nikah (Studi Putusan No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt. dan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn)


Dalam asas similia similibus atau asas persamaan dihadapan hukum, negara tidak boleh memihak kepada kelompok tertentu. Hukum harus berlaku adil dan sama untuk semua tanpa diskriminasi. Asas tersebut juga berlaku dalam peradilan, dimana jika ada perkara yang sama atau serupa, maka putusannya harus sama pula. Namun dalam kenyataannya, penulis menemukan perbedaan pada perkara permohonan yang memiliki alasan penyebab yang sama, akan tetapi dengan putusan yang berbeda. Hal ini terbukti pada permohonan izin poligami karena calon istri kedua telah hamil terlebih dahulu yang mendapat putusan yang berbeda, pada perkara No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt dikabulkan, sedangkan perkara No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn ditolak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Larantuka pada putusan No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt dan Pengadilan Agama Kaimana pada putusan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn? dan Bagaimana analisis putusan hakim pada putusan tersebut? Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan berfokus pada analisis undang-undang yang berlaku, pertimbangan putusan hakim pengadilan, pendapat para ahli hukum terkemuka dan teori-teori hukum. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (Library Research), yang bertujuan untuk mengkaji putusan hakim terkait perkara Nomor No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt dan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn. Penelitian hukum normatif ini menggunakan data kepustakaan sebagai sumber utama. Dari kedua putusan Pengadilan Agama mengenai izin poligami dengan alasan kehamilan di luar nikah tersebut, dapat analisis bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan hukum dan putusan yang berbeda dalam menangani kasus tersebut. Dalam perkara permohonan izin poligami No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt. dan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn., terdapat kesamaan dan perbedaan, Keduanya memiliki kesamaan dalam alasan permohonan izin poligami, yaitu karena kehamilan calon istri sebelum nikah, dan alasan pemohon mengajukan izin poligami tersebut tidak memenuhi syarat alternatif yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan perbedaannya terletak pada fakta-fakta hukum yang mempengaruhi pertimbangan hakim, seperti perbedaan mengenai kesanggupan pemohon untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak, persetujuan istri sebelumnya, dan dasar pengajuan izin poligami yang berbeda. Dari kedua putusan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kaimana lebih tepat karena lebih menunjukan kemaslahatan bagi termohon (isteri pertama) khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Fauzi Rahmat Pamula - Personal Name
TESIS HKI 086
2x4.315
Text
Indonesia
2024
serang
xviii + 169 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...