Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Cacat Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Analisis Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst)


Dalam penelitian skripsi ini, penulis membahas tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (pemilu) yang dialami oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang perkara ini gugatannya dalam duduk perkara sampai diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 757/Pdt.G/2022.PN Jkt.Pst. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Analisis Yuridis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang sesuai dengan yurisdiksi hukum? dan Apa pokok perkara serta pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui analisis yuridis dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang sesuai dengan yurisdiksi hukum dan untuk mengetahui bagaimana pokok perkara serta pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif yuridis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual yang merujuk pada doktrin-doktrin hukum yang ada. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan data-data tertulis tertentu berupa catatan, buku, jurnal, artikel, serta media cetak dan media elektronik. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa pokok perkara sengketa proses pemilihan umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 KPU tidak melaksanakan sepenuhnya perintah dari Bawaslu tidak melaksanakan ulang proses verifikasi administrasi calon peserta pemilihan umum khusus untuk PRIMA. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan berbagai macam komentar dari berbagai masyarakat karena pemilihan umum tidak bisa ditunda apabila tidak ada kegentingan yang memaksa atau keadaan darurat.
Ruhiyadin - Personal Name
SKRIPSI HTN 579
342.07
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...