Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame
Latar belakang penelitian saya adalah Untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum terhadap Para pelaku pengguna Reklame yang ada di Kota Serang, pemerintah Kota Serang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 8 September 2021. Sebagai Bentuk kepastian Hukum bagi para pelaku pengguna Reklame. Yang berlandaskan bahwa negara kita adalah negara Hukum dan segala sesuatunya di atur menggunakan hukum yang berlaku. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Fiqh Siyasah terhadap Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame? 2). Apa saja faktor pendorong dan faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Serang?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Implementasi Fiqh Siyasah terhadap Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame? 2). Untuk mengetahui faktor pendorong dan faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Serang?. Penelitian ini menggunakan data penelitian lapangan (field research). Sedangkan untuk sumber data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil dokumentasi dan wawancara dengan Kepala Penata Perizinan Ahli Muda, Sekretaris Bagian Perizinan DPMPTSP, Para Pelaku Pengguna Reklame, dan data sekunder diperoleh dari sumber-sumber yang telah ada. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis. Referensi yang digunakan dari ruang pustaka seperti buku, jurnal hukum, laporan hukum, media cetak, media elektronik, rancangan Undang-undang, ensiklopedia dan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan 1). Implementasi Fiqh Siyasah terhadap peraturan daerah kota serang nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame. Untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan reklame di kota serang melalui faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi dan Fiqh Siyasah agar tidak ada lagi penyelenggara reklame yang melanggar peraturan dan tertib dalam penyelenggaraannya, Dengan demikian agar terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Govermaince) 2) Faktor pendorong dan faktor penghambat implementasi peraturan daerah kota serang nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame di antara nya adalah Komunikasi, Sumber daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi.
ahmad Fauzi - Personal Name
SKRIPSI HTN 585
348.598
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 143 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...