Detail Cantuman Kembali

XML

Pemikiran Mosi Integrasi Muhammad Natsir dalam Sistem Ketata Negaraan Indonesia


Salah satu faktor perkembangan sosial dan politik masyarakat dari masa ke masa senantiasa berjalan dengan dinamis, perkembangan di berbagai bidang sangat mempengaruhi tatanan kenegaraan dan kehidupan manusia, Tak terkecuali tatanan politik ketatanegaraan Indonesia. Upaya untuk mengetahui pemikiran Muhammad Natsir, karna diketahui pasca kemerdekaan Indonesia beliau berani membuat opini tentang “Mosi Integral Muhammad Natsir”. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pemikiran Muhammad Natsir Tentang Mosi Integrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. 2) Bagaimana Analisis Terhadap Pemikiran Muhammad Natsir. 3) Bagaimana Akibat Mosi Integrasi Muhammad Natsir Terhadap Sistem Hukum Ketatanegaraan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : 1) Untuk Mengetahui Pemikiran Mosi Integrasi Muhammad Natsir. 2) Untuk Mengetahui Analisis Terhadap Pemikiran Muhammad Natsir. 3) Untuk Mengetahui Akibat Mosi Integrasi Muhammad Natsir Terhadap Sistem Hukum Ketatanegaraan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dengan penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman menggunakan metode diatas akhirnya ditemukan bahwa pandangan Muhammad Natsir tentang mosi integral. Jenis penelitian ini kepustakaan (Library Research) adalah penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam materi yang terdapat diruangan perpustakaan yang berkaitan dengan pemikiran Muhammad Natsir. Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1. Pemikiran Muhammad Natsir tentang mosi integral bahwasanya usulan perubahan dari Republik Indonseia Serikat secara konstitusi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia agar mencerminkan nilai-nilai persatuan dan mengintegrasikan keberagaman suku, ras, agama, dan antar golongan sebagai sumber prinsip nilai kedalam konstitusi Indonesia dalam bernegara. 2. Analisa terhadap pemikiran Muhammad Natsir disebabkan; Pertama kondisi negara Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai akibat dari Konferensi Meja Bundar (KMB) menjadikan Indosesia terpecah belah menjadi negara federal. Kedua Pemerintah menggunakan inisiatif mosi integrasi Natsir sebagai pedoman untuk menyelesaikan permasalahan terpecah belahnya Indonesia menjadi negara federal, kemudian dilakukan perundingan pada tanggal 19 Mei 1950 antara pendukung pemerintah RIS dan RI yang melaksanakan gerakan mosi integrasi Muhammad Natsir, akhirnya kedua belah pihak sepakat dalam waktu singkat bersama-sama untuk melaksanakan penggabungan negara kesatuan sebagai penjelmaan pada rebublik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945 tentang pengambilan undang-undang dasar negara kesatuan. 3. Asas hukum tata negara akibat mosi integral Mohammad Natsir mencakup lima hal, yaitu: Pertama asas Pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan Republik Indonesia, dan Asas pembagian kekuasaan dalam check and balances.
Adnan Muhammad Fajar - Personal Name
SKRIPSI HTN 572
342
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...