Detail Cantuman Kembali
Analisis Pelaksanaan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Peraturan Dkpp No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu Persfektif Fikih Siyasah Idariyah (Studi Kasus Bawaslu Kab. Lebak)
Pemilu merupakan salah satu jenis kebijakan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan untuk menciptakan momentum politik yang signifikan dan berpihak pada demokrasi. Maka momentum seperti inilah yang menjadi salah satu tujuan utama reformasi untuk memperkuat demokrasi Indonesia agar dapat dicapai dengan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Rumusan masalah penelitiannya adalah (1) Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran kode etik di KPU kabupaten lebak? (2) Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah Terhadap Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui Mekanisme Pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran kode etik di KPU kabupaten lebak (2) Untuk mengetahui Pandangan Fiqh Siyasah Terhadap Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan Menggunakan metode kualitatif. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan Teknik pengupulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer di dapatkan dari wawancara sedangkan data sekunder di dapatkan dari buku, jurnal, internet, dan skripsi terdahulu. Dari skripsi ini dapat di simpulkan: 1. Kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Lebak. Dalam hal ini mencegah terjadinya pelanggaran Bawaslu tetap berusaha dam berupaya untuk memanimalisir agar pelanggaran yang terjadi dalam pemilu tahun ini agar tidak terjadi di tahun yang akan datang. Upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu sosialisasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan pihak polisi dengan tujuan agar pencegahan yang mereka lakukan akan lebih efektif kedepannya. 2. Analisis Fiqh Siyasah terhadap kewenangan Bawaslu kabupaten Lebak. Dalam tinjauan fiqh siyasah sama dengan kewenangan wilayah al-hisbah tafwidiyah karena bisa menangani hukum sendiri dan boleh menangani kasus-kasus dari lembaga al-mazalim. Bawaslu termasuk dalam bidang vsiyasah tashri’iyah yaitu salah satu bagian dari fiqh siyasah dusturiyah yang membahas atau mengkaji tentang hubungan lembaga pemerintahan dan masyarakatnya. berdasarkan kajian fiqh siyasah dusturiyah, sikap yang dilalukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labupaten Lebak dengan menyusun program dan kewenangannya guna meminimalisir pelanggaran pemilu sangat baik dan sebagai wawasan kepada masyarakat tentang apa saja yang menjadi kewenangannya serta mensosialisasikannya kepada masyarakat agar turut lebih andil dan berpartisipasi dalam hal dunia politik.
Muhamad Dendi - Personal Name
SKRIPSI HTN 570
324.6
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...