Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fatwa DSN-MUI No:77/DSN MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai pada Produk Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi (Mulia) (Studi Kasus Unit Pelayanan Syariah Sempu Seroja)
Murabahah berasal dari kata Ribhu yang artinya adalah keuntungan. Murabahah juga merupakan akad jual beli yang sah dan sangat dianjurkan dalam islam yang dalam praktik pengambilan keuntunganya harus dilakukan secara transaparan, dalam hal ini pihak UPS Sempu Seroja sebagai pihak penjual dan nasabah sebagai pembeli, pihak UPS Sempu Seroja harus memberitahukan kepada nasabah berapa harga pokok dari logam mulia serta berapa margin yang diperolehnya secara jelas dan detail agar terhindar dari riba serta menghindari hal yang menyebabkan cacatnya akad. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana mekanisme transaksi produk Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi (MULIA) di UPS Sempu Seroja? 2) Bagaimana kesesuaian Fatwa DSN-MUI No:77/DSN MUI/V/2010 Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai pada produk Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi (MULIA) di UPS Sempu Seroja?. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk menggambarkan bagaimana proses transaksi produk Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi (MULIA) yang dikelola oleh UPS Sempu Seroja 2) Untuk menganalisis implementasi Fatwa DSN-MUI No:77/DSN MUI/V/2010 Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai pada transaksi yang diterapkan dalam produk MULIA yang dikelola oleh UPS Sempu Seroja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif (field research), dengan menganalisis sumber data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara kepada pihak pengelola UPS Sempu Seroja. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan media online lainnya yang berkaitan dengan fokus penelitian. teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pendekatan dan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normative-empiris dengan pendekatan Perundang-Undangan Statue Approach. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) untuk menjadi nasabah produk cicil emas logam mulia di pegadaian UPS Sempu Seroja sangatlah mudah bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara online melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital dan secara offline dengan mendatangi langsung kantor UPS Sempu Seroja, untuk biaya cicilan pun tetap sesuai dengan nominal pada awal berlangsungnya akad sampai dengan lunas meskipun logam mulia kian hari selalu naik harganya, dalam transaksinya terdapat biaya tambahan yaitu untuk pengajuan pembiayaan transaksi logam mulia sebesar Rp. 50.000-, per transaksi. 2) untuk praktiknya produk mulia yang dikelola oleh UPS Sempu Seroja terdapat salah satu rukun yang tidak terpenuhi yakni emas batangan atau logam mulia belum di miliki oleh pihak UPS Sempu Seroja ketika transaksi produk mulia berlangsung, pihak UPS harus memesan emas mulia terlebih dahulu dan pemesanan emas batangan atau logam mulia hanya akan dilakukan ketika nasabah telah menandatangani pembelian produk mulia dan hal ini menyebabkan cacatnya akad murabahah.
Mulia Ramadani - Personal Name
SKRIPSI HES 787
332.4
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...