Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Hybrid Contract dalam Akad Murabahah Wa Rahn di BSI KCP Labuan


Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya mengacu pada syariat Islam, hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 7. Produk perbankan syariah di Indonesia masih tergolong statis disbanding negara lain permasalahan terjadi karena akad syariah dianggap kurang mampu bersaing dan tidak bisa memenuhi kebutuhan transaksi setiap nasabah bank syariah. Muncul suatu konsep inovasi akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada dan disebut hybrid contract. Hybrid contract merupakan penggabungan dua akad atau lebih dalam satu akad untuk kepentingan tertentu. Munculnya praktik hybrid contract pada perbankan syariah ternyata menjadi sorotaan ulama dan para pakar syariah karena dianggap sebagai akad yang tidak sah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi hybrid contract dalam akad murabahah wa rahn di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan? 2)Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang implementasi hybrid contract dalam akad murabahah wa rahn di BSI KCP Labuan? Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui bagaimana Bank Syariah Indonesia KCP Labuan menerapkan hybrid contract dalam akad murabahah wa rahn. 2) Mempelajari tinjauan hukum ekonomi syariah terkait implementasi hybrid contract dalam akad murabahah wa rahn di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena. Dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Dalam praktiknya, implementasi hybrid contract dalam akad murabahah wa rahn pada produk cicil emas secara tidak tunai di BSI KCP Labuan sudah sesuai dengan fatwa DSN No.77/DSN/MUI/V/2010 tentang produk cicil emas secara tidak tunai. 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik hybrid contract dalam perbankan syariah diperbolehkan karena hukum dasar dari suatu akad adalah boleh. pembolehan hybrid contract terjadi karena tidak masuk dalam aspek larangan multi akad yang disampaikan oleh Rasulullah saw. Di perkuat oleh fatwa yang dikeluarkan oleh DSNMUI yang memperbolehkan produk-produk hybrid contract.
Aulia Rahma - Personal Name
SKRIPSI HES 784
2x4.27
Text
Indonesia
xiii + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...