Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Akad Pembiayaan Murabahah pada Produk BSI OTO Kendaraan Bermotor (Studi Kasus BSI Kantor Cabang Serang)
Kenaikan jumlah kendaraan setiap tahunnya terus meningkat. Meskipun kendaraan memiliki peran yang sangat signifikan, memperolehnya menjadi tantangan finansial. BSI menawarkan solusi alternatif dengan pembiayaan murabahah, yang memungkinkan masyarakat memiliki kendaraan. Namun demikian, akad murabahah yang meningkat menimbulkan permasalahan hukum Islam terkait adanya dua akad dalam satu transaksi. Hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah RA melarang model transaksi ini. Beberapa bank syariah menambahkan akad dalam transaksi, menghasilkan permasalahan hukum Islam yang memerlukan analisis lebih lanjut untuk memastikan keterampilan dengan prinsip syariah di BSI Kantor Cabang Serang Skripsi ini memiliki rumusan masalah, yaitu: 1. Bagaimana praktik akad pembiayaan murabahah pada produk BSI OTO kendaraan bermotor di BSI Kantor Cabang Serang? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah pada produk BSI OTO kendaraan bermotor di BSI Kantor Cabang Serang? Dan tujuan penelitian ini, yaitu: 1. Untuk mengetahui praktik akad pembiayaan murabahah pada produk BSI OTO kendaraan bermotor di BSI Kantor Cabang Serang. 2. Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah pada produk BSI OTO kendaraan bermotor di BSI Kantoer Cabang Serang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan empiris. Dengan menggunakan teknik analisis deskriptif, penelitian ini bertujuan mendeskripsikan masalah yang ada pada akad pembiayaan murabahah pada produk BSI OTO kendaraan bermotor di BSI kantor Cabang Serang. Dengan menggunakan data primer yang berdasarkan hasil dari observasi, wawancara dengan Consumer Business Relationship Manager, disertai dengan dokumentasi. Dan data sekunder dengan menggunakan buku, jurnal, website serta artikel yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa jika ditinjau dari fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 praktik akad pembiayan murabahah pada produk BSI OTO kendaraan bermotor di BSI Kantor Cabang Serang, pihak BSI hanya menggunakan akad murabahah. Hal ini karena pihak BSI secara langsung membeli barang ke pihak dealer. Pihak BSI bekerjasama dengan MUF Syariah untuk menggunakan PKS (Perjanjian Kerjasama) guna mempermudah proses pemesanan. Namun terdapat cela dalam asas kebebasan berkontrak dimana isi akad ditentukan bank membuat nasabah tidak bebas untuk bernegosiasi, dan terdapat kriteria tertentu terhadap nasabah yang dapat mengajukan pembiayaan. Sehingga nasabah yang tidak termasuk kategori tidak berkesempatan untuk melakukan pengajuan. Namun dengan asas kerelaan maka akad diantara kedua belah pihak menjadi sah.
Siti Lailatul Qodriah - Personal Name
SKRIPSI HES 788
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...