Detail Cantuman Kembali
Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cilegon Dalam Pelayanan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Peran PPID sangat penting dalam memberikan layanan informasi dan memberikan informasi kepada masyarakat. Salah satu cara pemerintah dapat membuat masyarakat informatif adalah dengan memberikan informasi kepada publik. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana peran PPID Kota Cilegon dalam pelayanan informasi publik? 2) Bagaimana kendala pelayanan informasi publik di PPID Kota Cilegon? 3) bagaimana uapaya PPID Kota Cilegon dalam meningkatkan pelayanan informasi publik?. Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui peran PPID Kota Cilegon dalam pelayanan informasi publik. 2) untuk mengetahui kendala dalam pelayanan informasi publik di PPID Kota Cilegon. 3) untuk mengetahui upaya PPID Kota Cilegon dalam meningkatkan pelayanan infromasi publik. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang digunakan untuk mendapatkan gambaran dari permasalahan dengan menggunakan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah; observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis data. Penelitian dilaksanakan pada November 2023 hingga April 2024, dengan jumlah responden dalam penelitian ini adalah 3 orang pegawai PPID Kota Cilegon dan 3 orang masyarakat pemohon informasi. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan: 1) Dinas Kominfo, Sandi dan Statitik Kota Cilegon selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cilegon telah melaksanakan pertanggungjawaban tugas serta wewenang dengan menyediakan berbagai sarana untuk memberikan pelayanan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. 2) Adapun kendala yang terjadi dalam proses pelayanan publik, masyarakat selaku pemohon informasi masih merasakan keterlambatan waktu penanganan, serta respon yang diberikan oleh PPID Kota Cilegon masih ada yang memberikan respon yang tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan. Keterlambatan dan respon yang tidak sesuai ini terjadi karena kurangnya koordinasi antar OPD dalam kerjasama memberikan informasi publik. 3) Upaya yang dapat dilakukan PPID Kota Cilegon dalam meningkatkan pelayanan informasi publik yakni dengan melaksanaan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Putri Kartika Sari - Personal Name
SKRIPSI KPI 1030
352.6
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 67 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...