Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Rutan Kelas II B Kota Serang)


Salah satu peraturan yang ada di Indonesia yaitu Permenkumham No. 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan tersebut mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan. Dalam upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan untuk membantu para petugas atau staf Rutan dalam membina para tahanan dan narapidana maka dibentuklah Pemuka dan Tamping (Tahanan Pendamping). Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 9 tahun 2019 pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa: pemuka mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaan di bidang: a) kegiatan kerja; b) pendidikan; c) keagamaan; d) olahraga; e) kesenian; f) kebersihan lingkungan; dan g) kegiatan industri. Dalam pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa: dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemuka dibantu paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Tamping. Namun yang menjadi permasalahan adalah: 1) Bagaimana prosedur pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping di Rutan Kelas II B Kota Serang? 2) Berapa lama masa jabatan Pemuka dan Tamping di Rutan Kelas II B Kota Serang? 3) Adakah sistem money politic seorang narapidana yang ingin diangkat menjadi Pemuka atau Tamping di Rutan Kelas II B Kota Serang? Penelitian ini bermaksud atau bertujuan untuk: 1) Mengetahui prosedur pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping di Rutan Kelas II B Kota Serang 2) Mengetahui masa jabatan Pemuka dan Tamping di Rutan Kelas II B Kota Serang 3) Mengetahui adakah sistem money politic seorang narapidana yang akan diangkat menjadi Pemuka atau Tamping di Rutan Kelas II B Kota Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Teknik wawancara, dokumentasi dan analisa data merupakan salah satu metode pengumpulan data menggunakan teknik deskriptif. Selain itu, pendekatan ini juga dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dari masing-masing hukum normatif. Penelitian ini berkesimpulan: 1) Proses penetapan Pemuka dan Tamping di Rutan Serang dengan cara narapidana mengajukan diri dengan menyertakan kelebihan apa yang dia miliki kemudian diseleksi oleh pihak Rutan sesuai tupoksi yang dibutuhkan. Bisa juga mendapat rekomendasi langsung dari petugas Rutan bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik. Adapun untuk prosedur pemberhentian Pemuka dan Tamping otomatis diundurkan dari jabatan dengan secara tidak hormat apabila ketahuan melanggar aturan-aturan yang ditetapkan. 2) Ketetapan masa jabatan Pemuka dan Tamping di Rutan Kelas II B Kota Serang sendiri tidak ada batasan tertentu tergantung kelakuan dan seberapa lama narapidana tinggal di dalam tahanan. Seorang Pemuka atau Tamping bisa menjabat sampai akhir masa tahanan apabila mampu menjadi panutan dan selalu mengayomi serta tidak ada aturan yang ia langgar. 3) Mengenai fakta money politic issue bagi narapidana yang diangkat menjadi Pemuka Atau Tamping di Rutan Serang sendiri setelah dilakukan serangkaian penelitian dengan melakukan wawancara kepada para narapidana yang pernah mengajukan diri sebagai Pemuka atau Tamping tidak ditemukan adanya indikasi politik uang baik ketika penetapan maupun saat menjabat sebagai Pemuka ataupun Tamping.
Fitri - Personal Name
SKRIPSI HTN 539
365.9598
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...