Detail Cantuman Kembali

XML

Penunjukan Penjabat Gubernur Banten dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Ditinjau dari Hukum Tata Negara dan Fiqh Siyasah Dusturiyah (Studi di Pemerintah Provinsi Banten)


Kekosongan jabatan Gubernur Banten dalam konteks Pilkada serentak tahun 2024 muncul sebagai implikasi dari UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Sesuai UU yang berlaku, Presiden mempunyai kewenangan untuk menunjuk pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut. Penunjukan yang secara otoritatif berpotensi mengancam ekspresi demokrasi selama periode 2022-2023. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah, penunjukan penjabat gubernur haruslah mengutamakan kemaslahatan ummat. Perumusan masalah pada penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana penunjukan Penjabat Gubernur Banten dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara? 2) Bagaimana penunjukan Penjabat Gubernur Banten dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024 dalam Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana penunjukan Penjabat Gubernur Banten dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024 dalam perspektif Hukum Tata Negara. 2) Untuk mengetahui bagaimana penunjukan Penjabat Gubernur Banten dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 dalam perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Penunjukan Penjabat Gubernur Banten dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 perspektif Hukum Tata Negara, penunjukan Penjabat Gubernur Banten Al-Muktabar, memiliki kesesuaian dengan asas kedaulatan hukum atau asas negara hukum. Karena dalam kebijakan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat administrasi sesuai berdasarkan UU. Namun, perlunya peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut pasal 201 UU no. 10/2016 sehingga tersedianya mekanisme yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.2) Penunjukan Penjabat Gubernur Banten dalam menghadapi pemilihan kepala daerah Serentak tahun 2024 perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah, mengisi jabatan kepemimpinan yang kosong merupakan suatu kewajiban sesuai anjuran yang terdapat pada hadis. Imam Al-Mawardi mengemukakan bahwa penunjukan Penjabat Gubernur Banten oleh presiden merupakan penunjukan gubernur mustakfi. Seorang imam (khalifah) mengangkat seseorang untuk memimpin satu provinsi dan melindungi seluruh penduduknya.
Abila Ibnu Sulaiman - Personal Name
SKRIPSI HTN 540
342.07
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...