Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Terhadap Pendirian Rumah Ibadah di Kota Cilegon


Indonesia mengakui enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dengan presentase sebesar 87,2%, atau lebih dari 207 juta orang. Penganut agama Protestan berjumlah 6,9%, Katolik 2,9%, Hindu 1,7%, Buddha 0,7%, dan Khonghucu 0,05%. Persebaran penganut agama ini tidak terkonsentrasi di satu wilayah, melainkan tersebar secara tidak merata di seluruh Indonesia. Kebebasan beragama dan pelayanan yang setara sebagai hak asasi dijamin oleh ideologi dan konstitusi negara. Pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri, yang mencakup prosedur permohonan izin hingga penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Pemenuhan Hak Kaum Minoritas Terhadap Pendirian Rumah Ibadah di Kota Cilegon dan 2. Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Bersama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kota Cilegon. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif Empiris yang berbentuk deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, instrument pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pemenuhan hak kaum minoritas di Kota Cilegon dan untuk mengetahui seberapa jauh Implementasi Peraturan Bersama Menteri dilaksanakan di Kota Cilegon. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: 1. Pemenuhan hak kaum minoritas di Kota Cilegon belum terealisasi oleh Pemerintah Kota. Meski menghadapi banyak penolakan dari warga, Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha tetap berupaya mendirikan gereja di Link Cikuasa, meskipun menggunakan cara kontroversial seperti memberikan uang kepada sebagian warga untuk mendapatkan dukungan. Selain itu, adanya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 menjadi faktor penghambat. 2. Secara formal, PBM 2006 telah diimplementasikan di Kota Cilegon untuk memelihara kerukunan umat beragama, dengan FKUB berperan penting dalam survei dan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Namun, banyak persetujuan yang dicabut oleh kaum mayoritas setelah ditemukan kepentingan lain di balik dukungan yang diberikan, seperti saat meminta dukungan untuk musholah tetapi ternyata bertujuan mendirikan gereja.
Achmad Fahrurozi - Personal Name
SKRIPSI HTN 537
2x4.125
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 125 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...