Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Pengadilan Agama Pandeglang tentang Wanprestasi Akad Murabahah Bil Wakalah Studi Putusan Perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg
Salah satu pembiayaan Bank adalah penyaluran dana kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun sering ditemukan permasalahan sesuai dengan yang terjadi pada perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Pandeglang dengan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg. Permasalahan ini terjadi akibat nasabah melakukan wanprestasi sehingga pihak Bank mengalami suatu kerugian akibat yang dilakukan oleh nasabah. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana Analisis Strruktur Fakta, Analisis Struktur Norma, Pertimbangan Hakim, dan Analisis Diktum pada perkara wanprestasi akad murabahah bil wakalah pada putusan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg? Penelitian ini bertujuan: Untuk Mengetahui Analisis Strruktur Fakta, Analisis Struktur Norma, Pertimbangan Hakim, dan Analisis Diktum pada perkara wanprestasi akad murabahah bil wakalah pada putusan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif, jenis pengumpulan datanya dilakukan dengan studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan yaitu data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Bahan hukum primer diperoleh dari putusan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg sedangkan bahan hukum skunder diperoleh dari buku buku, jurnal-jurnal, pendapat para ahli, dan penelitian-penelitian terdahulu. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) dalam persidangan struktur fakta itu sangat diperlukan karena untuk menjadi pembuktian dalam mengambil putusan hakim untuk mencari kebenaran. 2) Struktur norma dalam Pengadilan berfungsi untuk menciptakan kedamaian, ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat. 3) Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara memakai dasar hukum yang berasal dari undang undang, Fatwa DSN MUI, dan Peraturan Mahkamah Agung. 4) Diktum yang diajukan penggugat pada Pengadilan yaitu ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Adapun dictum yang dikabulkan yaitu bahwa tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi karena tidak melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, tergugat diberikan sanksi untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Bank dan membayar biaya perkara. Adapun dictum yang ditolak oleh hakim yaitu bahwa penggugat tidak berhak menjual jaminan karena jaminan tersebut tidak diikat dengan Akta Hak Pemberian Tanggungan.
Septi Sulistiawati - Personal Name
SKRIPSI HES 807
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...