Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Kerjasama antara Restoran Kedai Mama Dara Tigaraksa dengan PT Gojek Indonesia Jakarta Perspektif Hukum Islam


Kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi, khususnya akan jasa layanan pesan antar makanan, para pelaku usaha yaitu restoran atau pedagang mulai mencari terobosan baru dan inovasi untuk mengembangkan usaha bisnisnya. Yaitu dengan memanfaatkan fasilitas teknologi berupa aplikasi yang sudah semakin canggih untuk menarik perhatian masyarakat. Pada saat ini hadirnya Gojek Indonesia merupakan salah satu jawaban dari permasalahan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemilik restoran, tetapi perjanjian kerjasama antara restoran dengan PT Gojek Indonesia. Penulis akan meninjau lebih jauh mengenai bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik perjanjian kerjasama yang dilakukan antara restoran Kedai Mama Dara dengan PT Gojek Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana pola kerjasama antara restoran Kedai Mama Dara dengan PT. Gojek Indonesia? 2) Bagaimana bagi hasil kerjasama antara restoran Kedai Mama Dara dengan PT. Gojek Indonesia menurut hukum Islam? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan dalam bentuk penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan teknik analisis data yaitu, reduksi data dilakukan dengan menganalisis data dari wawancara dari PT Gojek Indonesia dan restoran Kedai Mama Dara, diklasifikasikan datanya secara sistematis dengan mendapatkan data dari hasil wawancara tersebut. Dalam tahap akhir akan dilakukan verifikasi data dengan mengambil kesimpulan dari data yang telah dikumpulkan dan dianalisis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pola kerjasama yang dilakukan oleh PT Gojek Indonesia dengan restoran Kedai Mama Dara yaitu perjanjian yang dilakukan merupakan perjanjian sepihak yang dibuat oleh PT Gojek Indonesia dan disetujui oleh restoran Kedai Mama Dara. Perjanjian kerjasama ini dapat dikatakan boleh dilakukan asal dua belah pihak menyetujui keseluruhan isi perjanjian tersebut dan sudah sesuai dengan kaidah syariah. Sistem bagi hasil yang dilakukan oleh Restoran Kedai Mama Dara dengan PT Gojek Indonesia yaitu dengan presentase sebesar 80% penjualan untuk restoran Kedai Mama Dara lalu 20% untuk PT Gojek Indonesia. Pemotongan 20% secara otomatis setiap penjualan permenu di aplikasi Gojek. Maka restoran Kedai Mama Dara hanya mendapatkan 80% dari penjualan dan akan ditransfer sesuai dengan nominal setelah pembagian hasil. Perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh restoran Kedai Mama Dara dengan PT Gojek Indonesia telah sesuai dengan akad hukum Islam karena kedua belah pihak telah menyepakati ketentuan perjanjian yang telah dibuat.
Annisa Salsabila - Personal Name
SKRIPSI HES 809
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...