Detail Cantuman Kembali
Analisis Fatwa DSN No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah Terhadap Pemberian Hadiah bagi Nasabah pada Tabungan Digital (Studi pada Bank Jago Syariah Kuningan Jakarta Selatan)
Akad Ju’alah adalah janji atau komitmen untuk memberikan imbalan (reward) tertentu atas pencapaian hasil dari suatu pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam ketentuan fatwa DSN No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad ju’alah disebutkan bahwa imbalan berhak diterima oleh penerima apabila sudah terpenuhinya pekerjaan tersebut. Seperti pada pemberian hadiah di Bank Jago Syariah yang menerapkan akad ju’alah ini terdapat nasabah yang tidak mendapatkan hadiahnya setelah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Hal tersebut tentu menimbulkan problematika terkait praktik pemberian hadiahnya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Praktik Pemberian Hadiah Bagi Nasabah Pada Tabungan Digital di Bank Jago Syariah Kuningan Jakarta Selatan?. 2). Bagaimana Analisis Fatwa DSN No. 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah Terhadap Pemberian Hadiah Bagi Nasabah Pada Tabungan Digital di Bank Jago Syariah Kuningan Jakarta Selatan?. Penelitian ini bertujuan 1). Untuk mengetahui praktik pemberian hadiah bagi nasabah pada tabungan digital di Bank Jago Syariah Kuningan Jakarta Selatan. 2). Untuk mengetahui analisis fatwa DSN No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad ju’alah terhadap pemberian hadiah bagi nasabah pada tabungan digital di Bank Jago Syariah Kuningan Jakarta Selatan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mendeskripsikan suatu masalah berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di lokasi penelitian. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh secara langsung melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1). Praktik pemberian hadiah bagi nasabah pada tabungan digital di Bank Jago Syariah Kuningan Jakarta Selatan ini pada praktiknya menggunakan akad ju’alah, hal ini didasarkan oleh aktivitas atau tugas berupa persyaratan yang diberikan oleh pihak Bank Jago Syariah kepada nasabah. Hadiahnya juga disesuaikan dengan kategori yang dipilih nasabah seperti bonus cashback pada Jago Rame-Rame, voucher belanja pada Deposito Syariah dan promo bonus lainnya berupa potongan harga dan cashback. 2. Analisis Fatwa DSN No. 62/ DSN-MUI/XII/2007 tentang akad ju’alah yaitu pemberian hadiah bagi nasabah pada tabungan digital di Bank Jago Syariah Kuningan Jakarta Selatan pada praktiknya telah sesuai. Hal ini terlihat dari rukun dan syarat serta ketentuan fatwa akad ju’alah yang telah dipenuhi oleh pihak Bank Jago Syariah. Selain itu, Bank Jago Syariah juga menyediakan platform “Tanya Jago” untuk menanggapi apabila terjadinya kendala dalam penerimaan hadiahnya.
Syalasya Aulia Puspitaningrum - Personal Name
SKRIPSI HES 805
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...