Detail Cantuman Kembali
Larangan Playing Victim Perspektif Al-Qur'an (Studi Penafsiran ‘Abdurraḥmān bin Nāṣir As-Sa’dī pada Tafsir Taisīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr al-Kalām al-Mannān)
Perkembangan peradaban manusia yang semakin maju saat ini menyebabkan munculnya berbagai macam perilaku manusia. Fenomena ini juga didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi ini memiliki dampak positif yang banyak, karena dapat mempermudah kehidupan manusia dan memudahkan akses informasi. Namun, tidak hanya dampak positif yang muncul, tetapi juga adanya dampak negatif. Banyak kejahatan baru yang muncul dengan berbagai cara. Bahkan, ada kasus di mana orang yang tidak bersalah menjadi korban. Hal ini biasa disebut sebagai "playing victim" atau bermain korban. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan (1) pengertian playing victim ? (2) larangan playing victim dalam al-quran ? (3) penafsiran ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di pada Tafsir Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir al-kalam al-Mannan tentang larangan playing victim ? Tujuan nya (1) Untuk mengamati dan menganalisis penafsiran ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di pada Tafsir Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir al-kalam al-Mannan tentang larangan playing victim. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang mengkaji terhadap karya ilmiah berupa buku, transkip, jurnal dan lain sebagainya, dalam penelitian ini penulis menggunakan penafsiran dari kitab tafsir Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di pada Tafsir Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir al-kalam al-Mannan sebagai sumber data primer. Hasil dari penelitian ini menjelaskan Dalam penafsiran As-Sa'di dalam kitab Tafsīr Taisīr al-Karīm ar-Rahmān fi Tafsīr al-kalām al-Mannȃn ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang playing victim terdapat dalam surah An-Nisā ayat 112 yaitu ketika seseorang yang mengerjakan kesalahan, kemudian menuduh kesalahan yang ia lakukan itu kepada orang-orang yang tidak bersalah, maka ia telah berbuat kebohongan dan dampak dari perbuatan playing victim ini bisa berupa pembicaraan orang terhadap tertuduh tersebut dan kerusakan-kerusakan lainnya. Hal ini tidak dianjurkan dan bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan menghindari perilaku playing victim, seseorang dapat menjaga integritas pribadi dan bertanggung jawab dalam kehidupan mereka.
Uum Umyanah - Personal Name
SKRIPSI IAT 601
2x1.3
Text
Indonesia
2023
serang
xxiii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...