Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Fiqih tentang Peran Istri Pencari Nafkah (Studi Kasus Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang)
Syariat Islam menegaskan bahwasanya mencari nafkah adalah tugas dan tanggung jawab seorang suami. Namun pada beberapa situasi dan kondisi dimana mencari nafkah menjadi tanggungan seorang Istri karena ketidak mampuan seorang suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, dan ada juga yang dikarenakan faktor kondisi ekonomi keluarganya. Sehingga ada yang keharmonisan keluarganya terganggu dikarenakan kurang seimbangnya hak dan kewajiban diantara kehidupan rumah tangganya. Kasus tersebut ditemukan di desa Cigandeng Kecamatan Menes. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana aktivitas istri pencari nafkah di desa Cigandeng? 2) Bagaimana peran istri pencari nafkah menurut fiqih? Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis ini adalah:1) Untuk mengetahui aktivitas istri pencari nafkah di desa Cigandeng. 2) Untuk mengetahui peran istri pencari nafkah menurut fiqih. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deduktif. Teknik pengumpulan data yang dipilih mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Aktivitas istri para pencari nafkah di desa Cigandeng memiliki pekerjaan yang bermacam-macam, ada yang membuka warung di rumah, berdagang, bertani, buruh serabutan, guru, karyawan dan pekerjaan lain sebagainya yang bisa memperbaiki ekonomi keluarga. Alasan atau faktor daripada istri bekerja kebanyakan adalah faktor ekonomi keluarga akibat penghasilan suami yang kurang mencukupi kebutuhan dan ada juga yang single parent (janda) akibat ditinggal mati suami sehingga harus mencari nafkah untuk keluarga. Selain daripada faktor ekonomi ada juga yang beralasan untuk mewujudkan cita-cita, penghilang kejenuhan, dan juga menambah pengalaman. 2) Ditinjau dari perspektif Fiqih, Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk bekerja dan berkarya, dengan syarat bahwa evaluasi terhadap hasil kerja dilakukan dengan standar yang berbeda antara pria dan wanita, serta sesuai dengan prinsip-prinsip fitrah dan pedoman robbani. Kesepakatan dari empat imam madzhab juga menegaskan bahwa wanita diperbolehkan bekerja untuk membantu dalam penghasilan keluarga, dengan persyaratan mendapatkan izin dari suami, serta tetap mematuhi kewajiban-kewajiban di dalam keluarga dan menjaga kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam.
Hadya Alfatihah - Personal Name
SKRIPSI HKI 555
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 128 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...