Detail Cantuman Kembali
Implementasi Putusan DIRJEN BIMAS Islam Nomor: DJ. II/491 Tahun 2009 Tentang SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) Di KUA Kecamatan Cilegon
Pernikahan merupakan bersatunya seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warohmah, Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang dilakukan kepada pasangan calon pengantin dalam mempersiapkan pernikahan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya memberikan bimbingan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) kepada setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga Sakinah, mawaddah dan Rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumahtangga. Rumusan masalah dari penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana implementasi pelaksanaan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon dalam meminimalisir angka perceraian menurut pemateri Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon? 2). Apa faktor penghambat dalam implementasi SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon dalam meminimalisir angka perceraian menurut pemateri Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon. 2). Untuk mengetahui apa faktor penghambat dalam implementasi SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilegon. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1). Dalam mengimplementasikan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) di KUA Kecamatan Cilegon guna meminimalisir angka perceraian, ditinjau dari hasil angka statistik perceraian pada tahun 2021 sampai 2022, telah terjadi penurunan. Hal tersebut menunjukan indikasi keberhasilan bahwa kegiatan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) di KUA Kecamatan Cilegon dapat membantu dalam proses meminimalisir angka perceraian pada masyarakat Kecamatan Cilegon, yaitu dengan memberikan edukasi ilmu-ilmu pengetahuan dan pemahaman, sehingga terciptanya pasangan yang memahami dan mampu melaksanakan tugas-tugas dalam kehidupan keluarga, dan berdampak pada turunnya angka perceraian. 2). Sebagian besar pelaksanaan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) di KUA Kecamatan Cilegon berjalan sesuai dengan rencana, akan tetapi di dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang menghambat dalam pelaksanaan ini. Kendala yang dialami oleh pihak KUA Kecamatan Cilegon berada pada ketidak hadiran pada beberapa peserta yang bekerja yang tidak dapat mendapatkan ijin dari tempat masing-masing peserta bekerja. Sehingga menyebabkan belum maksimalnya dalam proses implementasi SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin) dalam menyampaikan edukasi ilmu-ilmu pengetahuan seperti bagaimana mempersiapkan keluarga Sakinah kepada seluruh masyarakat.
Rohmawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 517
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...