Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Produk Tabungan BTN Batara Haji dan Umrah iB (Studi Kasus di Bank BTN Syariah KC) Serang).


Produk Tabungan Batara Haji dan Umrah iB merupakan produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada umat muslim yang ingin mengumpulkan dana untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Dalam akad mudharabah muthlaqah, nasabah (shahibul maal) menyetorkan dana kepada bank (mudharib) untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek yang halal dan menguntungkan. Keuntungan yang dihasilkan dari investasi ini kemudian dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Namun, dalam prakteknya, terdapat beberapa aspek yang perlu ditinjau dari segi hukum Islam terkait akad mudharabah muthlaqah pada produk tabungan. Perumusan masalah dalam skripsi ini, bagaimana tinjauan hukum Islam tentang akad mudharabah muthlaqah pada produk tabungan batara haji dan umrah iB di Bank BTN Syariah KC Serang, bagaimana penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan haji dan umrah di Bank BTN Syariah KC. Serang, dan apa risiko dari produk tabungan batara haji dan umrah iB dengan akad mudharabah muthlaqah di Bank BTN Syariah KC Serang. Adapun penelitian ini bertujuan untuk, mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang akad mudharabah muthlaqah pada produk batara haji dan umrah iB di Bank BTN Syariah KC Serang, untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudharabah muthlaqah pada tabungan haji dan umrah iB di Bank BTN Syariah KC. Serang, dan untuk mengetahui risiko dari produk batara haji dan umrah iB dengan akad mudharabah muthlaqah di Bank BTN Syariah KC Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam teknik pengolahan data yang telah dikumpulkan, dengan cara mendeskripsikan data tersebut secara deskriptif dan menjelaskan realita lapangan sesuai dengan keadaan yang ada. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap akad mudharabah muthlaqah pada produk tabungan batara haji dan umrah iB sudah melaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Penerapan yang digunakan dalam akad mudharabah muthlaqah pada tabungan haji dan umrah di Bank BTN Syariah sudah sesuai berdasarkan fatwa DSN-MUI No: 02/DSN/MUI/IV/2000, menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan secara syariah yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah. Sedangkan risiko dari produk tabungan batara haji dan umrah iB di Bank risiko dari produk tabungan haji dan umrah iB dengan akad mudharabah muthlaqah di Bank BTN Syariah KC Serang, risiko yang terkait dengan produk tabungan haji dan umrah iB dengan akad mudharabah muthlaqah dapat meliputi: Risiko Investasi, Risiko Pendapatan, Risiko Likuiditas, Risiko Perubahan Regulasi, Risiko Kinerja Bank, Risiko bisnis, Risiko pasar, dan Risiko operasional.
Munyati - Personal Name
SKRIPSI HES 770
2x4.27
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 103 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...