Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Gugatan Sederhana Perkara Wanprestasi Akad Murabahah Bil Wakalah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg)
Penelitian ini berlatar belakang dari sengketa antara PT Bank BRI Syariah Tbk (Penggugat) dan Bapak Safei (Tergugat) terkait dua fasilitas pembiayaan dengan skema Akad Murabahah bil Wakalah. Tergugat hanya mampu membayar enam kali angsuran, meskipun telah menerima Surat Peringatan serta tenggang waktu, Tergugat tetap tidak melunasi kewajibannya. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Agama Pandeglang dengan nomor register 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg melalui mekanisme gugatan sederhana. Upaya damai oleh Hakim dalam persidangan tidak mencapai kesepakatan, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian. Dalam amar putusannya, Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menolak selebihnya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan Hakim terkait putusan gugatan sederhana perkara wanprestasi Akad Murabahah bil Wakalah dalam putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg; dan 2) Bagaimana implikasi putusan gugatan sederhana perkara wanprestasi Akad Murabahah bil Wakalah dalam putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim terkait putusan gugatan sederhana perkara wanprestasi Akad Murabahah bil Wakalah dalam putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg; dan 2) Untuk mengetahui implikasi putusan gugatan sederhana perkara wanprestasi Akad Murabahah bil Wakalahdalam putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg. Adapun metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris, analisis yang digunakan melalui metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan: 1) Analisis putusan gugatan sederhana terkait wanprestasi Akad Murabahah bil Wakalah dalam Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg menunjukkan bahwa Hakim mematuhi prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Peradilan Agama, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah, KUHPerdata, HIR, dan KHES. Keputusan Hakim dianggap tepat dan adil, dengan pemeriksaan bukti yang cermat dan penekanan pada keadilan serta pencegahan sengketa di masa depan; 2) Putusan ini memulihkan hak finansial Penggugat serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sementara Tergugat harus membayar kewajiban pembayaran dan biaya tambahan, menghadapi konsekuensi hukum, dan risiko penyitaan aset.
SITI HUMAEROH - Personal Name
SKRIPSI HES 781
NONE
Text
Indonesia
2024
serang
Analisis Putusan Gugatan Sederhana Perkara Wanpres
LOADING LIST...
LOADING LIST...