Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Bumbu Dapur Tanpa Menggunakan Sistem Takar (Studi di Pasar Rau Serang)


Jual beli adalah suatu perjanjian, tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun rukun dan hal-hal lain yang ada kaitanya dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara. Dalam rukun jual beli dan syarat jual beli, ketika menjual atau membeli barang yang sifatnya berbentuk takaran, penjual menggunakan alat timbangan sedangkan banyak ditemukan fenomena dimasyarakat. Salah satu contohnya ada di Pasar Rau Kota Serang dimana penjual dan pembeli mengadakan transaksi menggunakan perkiraan. Maka dari itu penulis ingin membahas lebih dalam konteks hukum Islam bagaimana fenomena itu terjadi, penulis tertarik untuk membuat karya tulis berjudul Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Bumbu Dapur Tanpa Menggunakan Sistem Takar dengan tempat yang akan diteliti yaitu di Pasar Rau Serang. Perumusan masalahnya ialah 1) Bagaimana Praktik Jual Beli Bumbu Dapur dengan Cara Tanpa Menggunakan Sistem Takar pada Pasar Rau Serang? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bumbu Dapur dengan Cara Tanpa Menggunakan Sistem Takar pada Pasar Rau Serang ? Tujuan penelitian ini Adalah : 1) Untuk Mengetahui Praktik Jual Beli Bumbu Dapur dengan Cara Tanpa Menggunakan Sistem Takar pada Pasar Rau Serang. 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bumbu Dapur dengan Cara Tanpa Menggunakan Sistem Takar pada Pasar Rau Serang. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) . Library research dilakukan dengan menelaah sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu buku, jurnal, artikel dan internet. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah: 1) Praktik jual beli bumbu dapur dengan cara tidak menggunakan sistem takar di Pasar Rau Serang merupakan jual beli menggunakan perkiraan atau spekulasi dalam mengambil barang dagangannya, tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu. 2) Jual beli bumbu dapur dengan sistem takaran di Pasar Rau Serang sudah sesuai dengan syarat dan rukun jual beli dalam Islam karena kedua belah pihak yaitu antara penjual dan pembeli sepakat dan saling rela dan apabila tedapat kekurangan.
Defi Nurul Hidayah - Personal Name
SKRIPSI HES 782
2x4.21
Text
Indonesia
2021
serang
xi + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...