Detail Cantuman Kembali
Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Permasyarakatan
Tanggung jawab merupakan suatu keharusan bagi seseorang atau negara untuk melaksanakan dengan selayaknya apa yang telah diwajibkan kepadanya, tanggung jawab negara ialah suatu kewajiban negara dalam melaksanakan selayaknya apa yang harus dipenuhi oleh negara. Adapun tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang ialah di antaranya memberikan santunan terhadap para korban , memperbaiki sarana prasarana yang kurang memadai karena salah satu sebab peristiwa terjadinya kebakaran disebabkan oleh aliran listrik yang sejak pertama dibangun pada tahun 1972 tidak ada perbaikan instalasi listrik hanya dilakukan penambahan daya. Tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah yang melalui kementrian hukum dan Ham (Kemenkumham) mendapat kritikan oleh Lembaga bantuan hukum yang menurutnya tidak sesuai sebab dalam pasal 95 KUHP dijelaskan bahwa yang mengakibatkan kematian besarnya ganti rugi minimal Rp 50 juta sampai Rp 600 juta. Rumusan Masalahnya ialah Bagaimana Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Menurut UU Lembaga Pemasyarakatan? Bagaimana Tanggungjawab Negara Terhadap Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menurut UU Lembaga Pemasyarakatan? Tujuan Penelitian ini ialah Untuk mengetahui Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Menurut UU Lembaga Pemasayarakan. Dan untuk mengetahui Tanggungjawab Negara Terhadap Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menurut UU Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif. Kesimpulannya Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Menurut UU Lembaga Pemasyarakatan hak asasi manusia bagi warga binaan Lapas kelas 1 Tanggerang sudah hampir sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yaitu hak-hak absolut dan hak-hak bersyarat yang dialami oleh narapidana sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan hak-hak narapidana yang dijelaskan pada pasal 14 Kemudian upaya kebijakan Lapas Kelas 1 Tangerang untuk memperhatikan hak-hak narapidana mendapatkan apresiasi baik dari narapidana dengan adanya anggapan dari beberapa narapidana bahwa lapas bukanlah sebagai penjara melainkan pesantren. Tanggungjawab Negara Terhadap Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menurut UU Lembaga Pemasyarakatan bahwa faktor utamanya yaitu over capacity yang membuat fungsi pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas tidak terlaksana secara maksimal, untuk tanggung jawab yang diberikan oleh negara terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 menyebabkan 41 orang meninggal dunia, dan korban luka-luka ringan 72 orang serta luka berat 8 orang. Pihak lapas memberikan santunan kepada korban yang meninggal sebanyak 30 juta rupiah per orang dan menghantarkan jenazah ke kampung halaman nya masing-masing yang ditanggung oleh negara atas nama kementrian hukum dan ham (Kemenkumham), serta memperbarui semua fasilitas dan sarana yang sudah tidak memadai agar tidak terjadi Kembali musibah yang sama. Peristiwa tersebut terjadi dikarenakan salah satunya kelalaian petugas maka ada 4 orang petugas yang menjadi tersangka dan sampai saat ini masih mengajukan banding dan 2 di antaranya sudah divonis selama satu tahun delapan bulan namun mengajukan banding Kembali sehingga sampai sekarang belum ada putusan hukuman yag diterima oleh empat orang tersangka tersebut.
Ahmad Fahmi Rizal - Personal Name
SKRIPSI HTN 536
365.9598
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 122 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...