Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Terhadap Korban Pelecehan Seksual Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia)


Nama: Reza Umami Saniatul Tamimah, NIM: 201120016, Judul Skripsi: Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Terhadap Korban Pelecehan Seksual Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten 2023 Tingginya kasus kekerasan seksual menimbulkan kerugian pada korban dan masih minimnya pemenuhan perlindungan hak korban kekerasan seksual yang menimbulkan kerugian moril dan materil. Upaya yang dilakukan oleh Kemen PPPA RI terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 42 ayat 1, pentingnya implementasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 42 ayat 1 yang dilakukan Kemen PPPA RI dalam meminimalisir kasus pelecehan seksual Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Implementasi UU No 12 Tahun 2022 dalam meminimalisir dan menangani kasus pelecehan seksual di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: dan 2. Bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah dalam Implementasi UU No 12 Tahun 2022 terhadap korban pelecehan seksual. Adapun tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui Upaya yang dilakukan oleh Kementerian PPPA RI dalam meminimalisir kasus pelecehan seksual terhadap Perempuan dan Anak yang terjadi diwilayah Kementerian PPPA RI: dan 2. Untuk mengetahui pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap korban Pelecehan Seksual Kesimpulan penelitian ini: 1. Kementerian PPPA RI memberikan tugas melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berupa tanggung jawab tambahan dengan mekanisme One Step Service dalam hal pelayanan media, hukum dan psikososial bagi korban pelecehan seksual: dan 2. Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Implementasi UU No.12 tercermin melalui prinsip-prinsip Himayah al-Nafs (perlindungan jiwa), Himayah al-Ird (perlindungan kehormatan), Himayah al-Mal (perlindungan harta), dan Al-Maslahah al-Mursalah (kemaslahatan umum). Al-Mawardi menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku pelecehan seksual berupa hukuman mati, hukuman cambuk dan hukuman penjara.
SKRIPSI HTN 521
342
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 69 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...