Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Tentang Nusyuz Di Masyarakat Pasar Tinggar Dan Penyelesaian Hukumnya” (Studi Kasus Di Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang-Banten)
Nusyuz adalah merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu sikap durhaka, membangkang, atau melalaikan hak dan kewajiban bagi seorang istri atau suami. Selain itu nusyuz juga adalah perbuatan atau tindakan yang dimana antara suami dan istri melakukan pelanggaran baik dari segi tidak patuhnya terhadap peraturan rumah tangga, saling menjelekan pasangannya kepada orang lain, saling melawan atara suami-istri, dan tidak taat terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana nusyuz yang terjadi di masyarakat pasar tinggar?, Apakah ada relevansi nusyuz terhadap kekerasan dalam rumah tangga?, bagaimana penyelesaian nusyuz di masyarakat Pasar Tinggar?. Hal ini dirumuskan dari sebuah permasalahan kasus nusyuz yang berada di Pasar Tinggar Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang-Banten. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui problem permasalahan di masyarakat pasar tinggar yang terjadi dalam rumah tangga mengenai nusyuz, 1) untuk mengetahui faktor penyebab atau pemicu timbulnya nusyuz yang terjadi di masyarakat Pasar Tinggar, 2) untuk mengetahui Relevansi nusyuz terhadap kekerasan dalam rumah tangga, 3) untuk mengetahui cara penyelesaian nusyuz di masyarakat Pasar Tinggar. Penelitian ini adalah studi kasus (case study) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara induktif yang dimana data-data khusus yang kemudian ditarik secara kesimpulan menjadi data-data umum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan pendekatan sosiologis. Metode dalam pengumpulan data dalam penelitian ini di peroleh dari wawancara pihak terkait dan juga bersumber dari buku-buku, jurnal, media online terkait dengan nusyuz. Kesimpulannya berdasarkan hasil penelitian dan wawancara nusyuz yang terjadi di dalam masyarakat pasar tinggar bahwa 1) Nusyuz di masyarakat Pasar Tinggar disebabkan oleh 4 faktor yaitu: faktor kesalahpahaman, faktor ketidakpatuhan, faktor ekonomi, dan faktor perselingkuhan. 2) Nusyuz di masyarakat Pasar Tinggar akan berdampak kepada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hal ini berdasarkan atas penelitian tentang penanganan nusyuz dengan cara pemukulan yang diluar batas aturan. 3) Penyelesaian nusyuz di masyarakat Pasar Tinggar menggunakan cara ishlah (perdamaian) dan cara fasakh (perceraian).
Mustofa Ridho Ilahi - Personal Name
SKRIPSI HKI 545
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...