Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Perbandingan SistemPemilihan Umum Presiden di Indonesia Dengan Sistem Pemilihan Umum Presiden di Amerika Serikat
Pemilihan Umum adalah alat penting untuk memilih wakil rakyat untuk memegang jabatan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan Indonesia, di mana pemilihan Presiden dilakukan secara langsung, Amerika Serikat tidak melakukan hal ini terutama karena banyaknya liputan tentang kampanye kandidat dan jumlah dana yang dihabiskan selama pemilihan. Electoral College, juga disebut sebagai majelis pemilihan umum, adalah proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat melalui sekelompok orang yang disebut elector yang berasal dari partai politik.Pandangan siyasah syar'iyah tentang pencalonan seorang pemimpin merujuk pada konsep yang diterapkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ma’idah ayat 8 yakni adanya suatu konsep adil dan konsep hak asasi manusia, yang mana terdapat ayat dalam Al-Qur'an yang menjelaskan bahwa setiap seorang muslim diperintah untuk berperilaku adil bagi sesama muslim lainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perbedaan mendasar dalam sistem pemilihan umum di Indonesia dengan Amerika Serikat dalam konteks pemilihan Presiden: dan 2. Bagaimana tinjauan Fiqih Siyasah Syar’iyyah tentang sistem pemilihan umum terkait pemilihan Presiden.Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk menjelaskan perbedaan mendasar dalam sistem pemilihan umum di Indonsia dan Amerika Serikat dalam konteks pemilihan Presiden: dan 2. Untuk mengetahui tinjauan Fiqih Siyasah syar’iyyah tentang sistem pemilihan umum terkait pemilihan presiden. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan penelitian studi kepustakaan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Teknik pngumpulan data yang di gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) melalui pengumpulan bahan hukum sekunder di dapatkan dari buku, jurnal, website, dan skripsi sebelumnya. Kesimpulan penelitian ini:1. Sistem Electoral College di Amerika Serikat sebagian besar tetap tidak berubah, sementara Indonesia telah bergeser dari sistem pemilihan perwakilan ke sistem pemilihan langsung.2. Sistem pemilihan presiden dalam demokrasi siyasah syar'iyyah hendaknya menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam seperti keadilan, maslahah, dan syura. Pemilu harus adil, membawa kebaikan bagi rakyat, dan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
SITI FATIMAH - Personal Name
SKRIPSI HTN 519
342
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...