Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran (Studi Kasus di Dinas Ligkungan Hidup Kota Cilegon)
Latar belakang skripsi ini ditulis adalah karena keresahan warga terhadap banyaknya ikan mati di situ rawa arum dugaan pencemaran air, dimana penulis mengambil sumber utama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutnan Nomor 22 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan. Penulis selaku mahasiswa ingin meneliti kejadian tersebut yang diduga warga adalah pencemaran ini terjadi akibat PT. X. Rumusan masalah 1. Bagaimana Implementasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dalam menyelesaikan kasus berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 22 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan? 2. Bagaimana keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dalam kasus dugaan pencemaran di situ rawa arum Cilegon? Tujuan penulis mengambil judul ini adalah ingin mengetahui 1. apa implementasi Dinas Lingkungan Hidup selaku instansi dan promotor lingkungan sesuai dengan PerMen LHK nomor 22 tahun 2017. 2. Mengetahui bagaimana keputusan DLH Kota Cilegon dalam kasus pencemaran air di situ rawa arum Cilegon. Metode yang saya gunakan adalah metode kualitatif dengan cara wawancara dan analisis data. Pada kasus kali ini peneliti mengambil kasus banyaknya ikan mati di situ rawa arum, pelapor menduga bahwa ini merupakan pencemaran air akibat limbah industri di PT. X. Pencemaran air bisa dibuktikan dengan mengambil sampel air guna mengetahui, komponen air, komponen pencemaran air dan bahaya polusi air yang sesuai dengan hierarki peundang-undangan. Kesimpulannya adalah 1. Implementasi yang dilakukan sudah sesuai dengan PerMen LHK nomor 22 Tahun 2017 mulai dari awal penerimaan laporan hingga akhir dan segala pencegahan sudah diupayakan seperti pengawasan dan evaluasi. 2. Keputusan yang dibuat DLH Kota Cilegon adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat meliputi : 1. Dilarang mengalirkan air buangan dari aktifitas rumah warga ke badan sungai situ rawa arum. 2. Bagi para pemancing dilarang membawa umpan yang berbahaya (Essen). 3. Pengunjung situ rawa arum dilarang memberikan makan ikan yang berbahaya (Portas).
Syam Muhamad Idris - Personal Name
SKRIPSI HTN 530
345
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 101 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...