Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hak Kewarganegaraan Anak Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (Studi Di Kabupaten Serang)


Dalam konsep Negara hukum setiap penduduk wajib memunyai identitas kependudukan begitupun dengan anak. Anak-anak merupakan bagian dari warga Negara Indonesia yang mana mereka harus diberikan perlindungan hak untuk memilki identitas. Idenitas anak merupakan alat bukti sah yang menunjukkan bahwa anak sebagai penduduk yang terdata secara resmi sehingga setiap kepentingan anak fasilitas publik akan terpenuhi dan merasa terlindungi. Pemberian identitas resmi dan diakui secara nasional itulah yang diupayakan pemerintah pusat dengan memberikan Kartu Identitas Anak melalui kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak atau KIA. Adapun yang tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 2 “Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkaktkan pendataan, perlindungan dan pelayana pubik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional”. KIA telah diberlakukan secara nasional termasuk di Pemerintah Kabupaten Serang dan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang. Perumusan masalah ini adalah: 1) Bagaimana Perlindungan Hak Kewarganegaraan Anak menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak? 2) Bagaimana Kendala Pemenuhan perlindungan hak kewarganegaraan anak sesudah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu identitas Anak? Tujuan Penelitian dari Skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui Perlindungan Hak kewarganegaraan anak menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. 2) Untuk mengetahui kendala pemenuhan hak kewarganegaraan anak sesudah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Metode penelitian ini menggunakan bentuk penelitian Studi Hukum in Action. Jenis penelitiannya adalah Kualitatif yang bersifat deskriptif. Pendekatn penelitiannya yaitu Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data penulis mengambil sumber data primer, skunder, dan tersier. Adapun teknik pengolahan data adalah logika induktif, yaitu cara berfikir dari fakta-fakta yang konkrit kemudian diambil kesimpulan umum. Dari penelitian dapat disimpulkan: 1) Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu identitas Anak sebagai Identitas diri bagi anak yang berusia 0-17 tahun bertujuan untuk meningkatkan pendataan serta memperoleh perlindungan dan hak konstitusional anak sebagai warga Negara. Dilihat dari implementasi kebijakan KIA di Kabupaten Serang setiap tahunnya mengalami peningkatan akan tetapi masih ada di beberapa wilayah yang belum maksimal dalam menjalankan kebijakan KIA ini. 2) Kendala dalam pemenuhan hak kewarganegaraan anak dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kurangnya kesadaran dari masyarakat dan kurangnya sosialisasi dari Disdukcapil Kabupaten Serang kepada pelayan publik
Tiara Fitri Chairiah - Personal Name
SKRIPSI HTN 525
347
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...