Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Penerapan Peraturan Walikota Serang No. 22 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Perspektif maqashid Syariah (Studi Kasus Alun-Alun Kota Serang).
Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu cara yang efektif dalam hal melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk akibat merokok baik perlindungan kepada perokok pasif, sekaligus juga merupakan alternatif untuk menurunkan perokok aktif. Dalam rangka upaya membatasi aktivitas merokok di Kota Serang maka Pemerintah Kota Serang mengeluarkan Peraturan Walikota Serang No.22 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rumusan masalah penelitian ini diantaranya, 1) Efektivitas Penerapan Peraturan Walikota Serang No. 22 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Kota Serang Persfektif Maqashid Syariah. 2) Faktor yang mendukung dan menghambat Penerapan Peraturan Walikota Serang Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Alun-Alun Kota Serang. Tujuan penelitian ini adalah, 1) Untuk mengetahui mengetahui Efektivitas Penerapan Peraturan Walikota Serang No. 22 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Kota Serang Persfektif Maqashid Syariah. 2) Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektifnya Penerapan Peraturan Walikota Serang Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Kota Serang. Metode penelitian ini yaitu, 1. Jenis Penelitian Hukum Normatif dan Empiris adalah penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif yang didukung dengan data-data empiris. 2. Pendekatan perundang-undangan, metode undang-undang akan menghasilkan analisis hukum yang akurat tentang masalah hukum yang bersangkutan. 3. Sumber Hukum Penelitian yaiu, Sumber Data Primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari sumber utama. Sumber data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung. 4. Teknik pengumpulan data dimulai dari Observasi Tempat yang akan di teliti, lalu wawancara berupa kegiatan Tanya jawab lalu data pengumpulan melalui dokumentasi. 5. Terknik analisis data sebuah pendiskripsian dengan menggambarkan penekanan penelitan sehubung dengan topik yang di teliti. Hasil dari penelitian ini diantaranya, 1) Penerapan Peraturan Walikota Serang No.22 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Kota Serang belum berjalan efektif, karena masih banyak pengunjung yang merokok disana dan banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui akan aturan tersebut. Penerapan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Kota Serang termasuk dalam tingkatan Al-Maqashid Ad- Daruriyat. Mengingat Islam mengajarkan akan pentingnya menjaga kesehatan dan menjauhi segala mudharatnya. 2) Faktor pendukung penerapan peraturan ini adalah Kebijakan Pemerintah yang Tegas, Regulasi atau aturan hukum yang Jelas dan Tegas, Sumber daya yang memadai. Dan Faktor Penghambatnya adalah Kurangnya Sarana dan Prasana, kurangnya pengawasan dan sosialisasi, kurangnya kesadaran dalam masyarakat. Kurang ditegakkannya sanksi-sanksi.
Lutfia Andana Solihah - Personal Name
SKRIPSI HTN 522
348
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 81 hlm.; 18x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...