Detail Cantuman Kembali
Adat Sembeak Sujud Pada Pernikahan Adat Rejang Melalui Pendekatan Al-‘Urf (Studi Kasus Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu)
Tradisi adalah sesuatu yang telah dilaksanakan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat. Di dalam pernikahan adat rejang memiliki sebuah tradisi yaitu sembeak sujud. Sembeak sujud ini ialah sujud kepada manusia. Fenomena yang terjadi pada tradisi rejang ini khususnya di desa tertik, banyak masyarakat luar beranggapan bahwa tradisi ini yaitu menyembah manusia. Dalam perspektif hukum islam, al-‘urf memegang peranan penting dalam menilai tradisi, khususnya Adat sembeak sujud ini. Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana Praktik Adat Sembeak Sujud dalam upacara Pernikahan Adat Rejang? 2). Bagaimana Tinjauan Al-‘urf terhadap tradisi Adat Sembeak Sujud dalam prosesi pernikahan Adat Rejang di Desa Tertik? 3). Ada apa dengan tradisi Adat Sembeak Sujud di Desa Tertik? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik Adat Sembeak Sujud pada Pernikahan Adat Rejang. 2). Untuk mengetahui Tinjauan Al-‘Urf terhadap tradisi Adat Sembeak Sujud pada prosesi pernikahan Adat Rejang di Desa Tertik. 3). Untuk mengetahui ada apa dengan Tradisi Sembeak Sujud di Desa Tertik. Adapun penelitian ini berupa studi kasus yang berlokasi di Desa Tertik dengan pendekatan kualitatif yaitu dengan metode yang menggambarkan dan menjelaskan keadaan sebenarnya yang terjadi di lapangan, data diperoleh dengan mengutip hal yang perlu merujuk pada buku, dan rujukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa tradisi sembeak sujud bukanlah menyembah kepada manusia, melainkan sebuah permintaan maaf kepada kedua orang tua. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat rejang karena untuk menghormati kedua orang tua yang telah mendidik dan membesarkan anak putrinya. Dalam tinjauan hukum islam tentang tradisi sembeak sujud tersebut, menurut tinjauan Al-‘urf tradisi adat sembeak sujud merupakan ‘urf shahih yaitu kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka, serta memenuhi syarat sebagai ‘urf.
Miuhammad Nasith Ridho Nasution - Personal Name
SKRIPSI HKI 546
2X4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 157hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...